Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi, Jumlah Perokok Aktif Dan Sanksi Pidana Denda

6 hours ago 4
Medan

Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi, Jumlah Perokok Aktif Dan Sanksi Pidana Denda Rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di DPRD Medan, Senin (7/7). Waspada/Yuni Naibaho

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti terkait Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan, di antaranya terkait definisi KTR, jumlah perokok aktif di Kota Medan dan sanksi pidana denda.

“Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok,” ujar Juru bicara Fraksi PKS dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dia mengatakn hal itu, saat rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di DPRD Medan, Senin (7/7).

Terkait persoalan ini, Politisi Dapil 4 Kota Medan itu meminta Pemko Medan menyampaikan jumlah data perokok aktif di Kota Medan.

“Pertama, Fraksi PKS meminta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak yang ditimbulkan, ” kata Ade.

Fraksi PKS juga mempertanyakan sejauh mana efektifitas sosialisasi dan penegakan Perda KTR.

“Apakah penindakan yang dilakukan ada efek jera terhadap para pelanggar KTR setelah dilaksanakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Kemudian, Pada bagian ketentuan umum pasal 1 ayat 9 tentang defenisi KTR yaitu : “Kawasan Tanpa Rokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

“Kami tidak menemukan pasal turunan yang menjabarkan secara teknis larangan tersebut. Kami meminta agar definisi tersebut diperjelas dalam pasal-pasal lanjutan agar tidak bersifat sumir, ” pintanya.

Dalam Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PKS juga memepetanyakan sanksi pidana denda yang diberikan bagi para perokok dan penanggung jawab KTR adalah sebesar Rp20.000 dan Rp200.000.

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah hal ini dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar KTR, ” tanyanya.

Disampaikan Ade, hidup sehat merupakan hak asasi dan keinginan setiap orang. Menciptakan lingkungan seperti udara yang bersih merupakan tanggungjawab bersama. Saat ini, polusi udara semakin mengkhawatirkan dan menjadi penyebab berbagai penyakit.

“Merokok adalah hak setiap orang, namun mendapatkan udara tanpa asap rokok juga merupakan hak bagi mereka yang tidak merokok. Kawasan tanpa rokok adalah salah satu langkah untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok, ” pungkasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |