Terdakwa Korupsi Proyek Benteng Putri Hijau Divonis 53 Bulan Penjara

9 hours ago 4
Medan

Terdakwa Korupsi Proyek Benteng Putri Hijau Divonis 53 Bulan Penjara Suasana persidangan korupsi situs penataan Benteng Putri Hijau di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Tiga terdakwa korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, dijatuhi hukuman total 53 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7).

Ketiganya adalah Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang divonis 1,5 tahun (17 bulan penjara), Rizal Gozali Malau selaku konsultan pengawas dengan vonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan penjara) dan Rizal Silaen sebagai rekanan yang dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan penjara).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ketiga terdakwa di hukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan,” kata hakim ketua Andriyansyah.

Majelis hakim meyakini, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Awali, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kec. Namorambe, Deliserdang, dibiayai APBD Sumut Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3,9 miliar. Namun pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bahkan harus mengalami addendum dua kali dan berujung pada kekurangan volume pekerjaan.

Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 771 juta, sesuai hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumut.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |