
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada): Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menjelaskan, membangun sistem kearsipan yang lebih baik di seluruh jajaran perangkat daerah sangat penting dilakukan.
Hal itu disampaikan Asri Ludin Tambunan saat membuka sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang kearsipan serta pembinaan dan pengawasan kearsipan internal di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Senin (7/7/25).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pada kesempatan itu, Asri Ludin juga menyontohkan sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumut, dimana sebagai bukti bahwa arsip menjadi dokumen penting dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian konflik wilayah.
“Saya rasa, inilah saatnya kita membangun sistem kearsipan yang lebih baik,” kata Asri Ludin Tambunan.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh camat agar mulai saat ini, setiap surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani di kecamatan wajib dikirimkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang.
“Pentingnya arsip adalah pentingnya data. Karena itu, ini perlu jadi perhatian seluruh perangkat daerah, dimana SKT itu menjadi salah satu dasar evaluasi benar atau tidaknya surat tersebut ditandatangani. Bukan karena alasan lain,” paparnya.
Asri Ludin juga berharap, pengelolaan arsip di masa depan bisa dikonversi ke bentuk digital agar tidak bergantung lagi pada dokumen fisik. Data digital tersebut nantinya dapat diakses seluruh OPD, camat, hingga kepala desa.
“Ini menjadi cita-cita besar. Semoga dengan adanya peraturan bupati yang sudah ada, sistem kearsipan dan pendataan bisa semakin baik,” tuturnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang, Mukti Ali Harahap M.Si, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pencipta arsip seperti OPD, camat, lurah/kepala desa, hingga kepala sekolah, lebih maksimal dalam pengelolaan arsip.
Menurutnya, perangkat daerah perlu melengkapi kebutuhan arsip seperti ruang record centre, rak arsip, central file, map gantung, dan sarana pendukung lainnya.
“Penyusunan dan pemusnahan arsip dilakukan rutin setiap tahun. Arsip yang tak lagi aktif juga harus diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip guna menjamin keamanan informasi,” ungkap Mukti Ali.
Sosialisasi ini, tambahnya, berdasarkan Perda No.3 Tahun 2021 tentang kearsipan, Peraturan Bupati (Perbup) No.38 Tahun 2023 tentang tata naskah finas, Perbup No.5 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip, serta Perbup No.13 Tahun 2023 tentang sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi).
“Kabupaten Deliserdang juga telah meraih penghargaan terbaik pertama dalam pengelolaan arsip tingkat Provinsi Sumut selama empat tahun berturut-turut, 2021 hingga 2024,” sebutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Deliserdang turut menerima bantuan satu unit sepeda motor baca dari Perpustakaan Nasional, yang akan digunakan untuk mendukung layanan literasi dan arsip di Deliserdang. (rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.