Kawal Pengrusakan Aset Koperasi Sawit, TIM RAGA Polda Riau Dilapor Ke Kapolri

6 hours ago 5
Nusantara

Kawal Pengrusakan Aset Koperasi Sawit, TIM RAGA Polda Riau Dilapor Ke Kapolri Aksi pengrusakan aset milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. | Foto Dok

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEKANBARU (Waspada): Kantor Hukum Armilis Ramaini & Rekan melayangkan laporan resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan pelanggaran serius oleh personel TIM RAGA (Rabu Anti Genk dan Anarkisme) Polda Riau, diduga mengawal aksi pengerusakan aset milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam laporan setebal dua halaman yang ditandatangani langsung oleh Armilis Ramaini, S.H., serta tiga pengacara lainnya, disebutkan bahwa aksi pengerusakan dilakukan oleh kelompok yang dipimpin Yusri Erwin, S.H., Kepala Desa Pangkalan Baru, pada Kamis (3/7) pukul 12.00 WIB. Diduga, rombongan sekitar 15 orang tersebut dibekingi oleh sekitar 25 personel TIM RAGA bersenjata lengkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Barang-barang yang dirusak milik KOPPSA-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Sangat kami sayangkan adalah keterlibatan aparat kepolisian yang berseragam lengkap, bersenjata, namun tidak menunjukkan surat tugas, tidak memberi pemberitahuan, dan justru mengawal tindakan pengerusakan terhadap fasilitas milik klien kami,” tegas Armilis Ramaini kepada waspada.id, Senin (7/7).

Aset Dirusak, Trauma Ditinggalkan

Aset koperasi yang dirusak mencakup satu portal besi, pos keamanan, CCTV beserta tiangnya, lampu penerangan jalan, dan papan peringatan berbahan besi. Seluruh peralatan itu sebelumnya dipasang untuk membatasi akses masuk ke kebun sawit koperasi, menyusul meningkatnya aksi pencurian buah sawit.

Ketua KOPPSA-M, Nusirwan, melaporkan aksi pengrusakan aset milik Koperasi ke Polda Riau.

Langkah pembatasan ini, menurut Armilis, sudah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KOPPSA-M pada 22 Februari 2025.

“Tanpa proses hukum, tanpa surat perintah yang sah, tiba-tiba fasilitas koperasi dihancurkan dan diangkut ke Polsek. Ini tindakan brutal yang mengancam eksistensi petani dan koperasi,” ujar Armilis.

Kerugian materiil akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp32.500.000, namun pengacara menekankan dampak yang lebih besar adalah kerugian psikologis bagi warga desa dan para petani, yang kini mengalami ketakutan dan trauma.

Armilis, Pengacara KOPPSA-M, melayangkan surat ke Kapolri atas tindakan sejumlah anggota Tim RAGA Polda Riau yang diduga kuat ikut mengawal aksi pengrusakan barang milik KOPPSA-M tanpa surat izin pengadilan.

Kepolisian Melayani Hukum atau Kepentingan?

Keterlibatan TIM RAGA Polda Riau dalam konflik agraria ini menuai tanda tanya besar tentang fungsi dan keberpihakan institusi kepolisian. Armilis menuding, kehadiran bersenjata aparat tanpa legalitas surat tugas telah membuat warga merasa “diinvasi oleh negara”.

“Kami bukan anti-aparat, tapi kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kepentingan elit lokal atau kepala desa yang diduga menyerobot kewenangan,” ujar Armilis.

Armilis Ramani, Pengacara KOPPSA-M.

Laporan ke Kapolri ini dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban dan penindakan tegas terhadap oknum TIM RAGA Polda Riau, serta siapa pun yang menginstruksikan pengawalan tersebut tanpa dasar hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto tak merespon konfirmasi yang dilayangkan waspada.id sejak Senin pagi 7 Juli 2025. Beberapa pertanyaan yang diajukan lewat pesan WhatsApp tak dijawab meski status sudah contreng dua.

Kepala Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Yusri Erwin, S.H, tak berkenan menjawab pertanyaan yang dilayangkan waspada.id, Senin 7 Juli 2025. Yusri hanya menjawab singkat ketika dikirim surat laporan polisi—ia sebagai terlapor pengrusakan lahan KOPPSA-M—dan beberapa pertanyaan lain. “Mantap Pak,” katanya singkat. Padahal beberapa kali dijelaskan sebaiknya ia menggunakan hak jawab agar beritanya cover both side.(m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |