KPK Harus Punya Nyali Jerat Gubsu Dalam Kasus OTT Topan Ginting

7 hours ago 5
Medan

KPK Harus Punya Nyali Jerat Gubsu Dalam Kasus OTT Topan Ginting Direktur Rumah Inspirasi Indonesia (RRI), Rinno Hadinata S.Sos. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunjukkan keberanian dalam mengusut tuntas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.

KPK juga diharapkan tidak takut atau ragu menjerat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution jika ditemukan keterlibatan secara hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Inspirasi Indonesia (RRI), Rinno Hadinata S.Sos, merespon kelanjutan nasib para tersangka pasca OTT KPK di Sumut beberapa waktu lalu.

Menurutnya, KPK akan kesulitan menjerat Gubsu Bobby Nasution menjadi tersangka jika tidak bisa membuktikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta aliran dana dari Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting.

“Poin tersebut harus dibuktikan KPK untuk memastikan Topan Ginting membuka kasus OTT proyek jalan di Kabupaten Paluta akses Labuhanbatu, juga korupsi proyek di Pemko Medan,” kata Rinno Hadinata S.Sos, Senin (7/7)

Menurut Rinno, tersangka Topan Ginting tidak akan berani berbuat dan bertindak jika tidak ada persetujuan dari Gubsu Bobby Nasution dalam proyek strategis jalan provinsi jalur Paluta akses Labuhanbatu tersebut.

“Pertama, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan kedua aliran dana dari Topan Ginting yang bisa menjerat Bobby Nasution jadi tersangka,” kata Rinno.

KPK pun harus berani menggali keterangan dari pengakuan Topan Ginting yang merupakan orang kepercayaan Bobby Nasution sejak di Pomko Medan.

“Khusus aliran dana, KPK harus mengetahui rekening badan hukum baik itu PT atau yayasan, serta oknum yang menampung,” tegas Rinno.

Namun begitu, Rinno jug merasa KPK akan kesulitan menjerat Bobby Nasution jika tidak mampu mengungkap kedua poin tersebut melalui Topan Ginting.

“Yang terpenting KPK harus punya nyali dan keberanian untuk menjerat Bobby Nasution menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia menilai kecil kemungkinan Topan Ginting bertindak sendiri dalam proyek strategis jalan provinsi di jalur Paluta–akses Labuhanbatu.

“Topan Ginting tidak akan berani bergerak tanpa restu dari Bobby Nasution, yang notabene merupakan atasannya dan sosok yang membawanya sejak masih menjabat di Pemko Medan,” katanya.

Rinno menegaskan, KPK perlu menggali keterangan dari Topan Ginting, termasuk soal aliran dana yang diduga tidak hanya mengalir ke rekening pribadi, tetapi juga ke rekening badan hukum seperti PT atau yayasan, bahkan dalam bentuk mata uang asing.

“KPK harus berani menelusuri siapa oknum penerima dana itu. Jika bukti cukup, Bobby harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan mencapai Rp231 miliar.

Penetapan ini dilakukan usai OTT KPK di wilayah Mandailing Natal (Madina) Kamis (26/6). KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sekitar Rp2 miliar.

Diketahui, Topan Ginting baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sejak 24 Februari 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan, Plt Sekda Medan, dan Kadis PU Kota Medan.(m32)

Waspada/ist
Direktur Rumah Inspirasi Indonesia (RRI), Rinno Hadinata S.Sos.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |