
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang sabu berinisial RK ,32, warga Jl. Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan di Jl. Flamboyan Gang Mawar, Minggu (6/7).
Dari tangan tersangka RK, polisi menyita belasan paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai hasil penjualan Narkoba.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7) mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya penjualan narkoba di Gang Mawar.
“Menindaklanjuti laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta penyamaran/undercover buy dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu,” ujar Thommy.
Selanjutnya, tambah Thommy, setelah petugas bertemu dengan target operasi (TO), tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dipesan. Saat petugas menyerahkan uang, tersangka langsung diringkus dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.
“Saat digeledah, dari genggaman tangan RK ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong. Dari pengakuan tersangka, total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram yang diamankan dibeli tersangka dari seseorang dengan panggilan Mawar (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” tegas Thommy.
Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu. Sabu seberat 1,06 gram yang kita amankan bisa digunakan untuk 11 orang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara,” pungkasnya.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.