
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
*152 Pil Ekstasi Disita
MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyergap dua orang pengedar pil ekstasi di Jl. Besar Delitua, Gang Melati, Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dari kedua pemuda berinisial AS ,26, warga Jl. Deli Tua Gang Aman dan MDA ,24, warga Jl. Deli Tua, Gang Melati, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip yang berisikan 152 narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (7/7) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dan warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan ekstasi. Kemudian pada Senin (30/6) sekira pukul 29.00 WIB, team Aipda Freddy Sinaga melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang diketahui berinisial AS dan MDA di Jl. Deli Tua, Gang Melati di salah satu rumah kosong.
“Tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dari pengeledahan disita barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram atau sebanyak 152 butir,” sebut Thommy.
Sementara itu, pemilik barang haram itu atas nama Bagus masih dalam pencarian petugas Polrestabes Medan.
Modus operandi tetsangka yakni, tersangka AS dan MDA sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan. Dari 1 butir inex, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.