Dewan Tolak Konversi Lahan Kebun Teh Di Simalungun

2 days ago 9
Medan

Dewan Tolak Konversi Lahan Kebun Teh Di Simalungun Gedung DPRD Sumut. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Rencana konversi lahan perkebunan teh, termasuk Teh Bah Butong menjadi kelapa sawit di PTPN IV Kabupaten Simalungun ditolak anggota DPRD Sumut.


Penolakan itu disampaikan 8 anggota DPRD Sumut dari Dapil 10 meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam keterangannya di Medan, akhir pekan lalu.
Mereka di antaranya Mangapul Purba, Gusmiyadi, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangkuti, Frangky Partogi Wijaya Sirait, Hefriansyah dan Dasa Marolop Sinaga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Wakil rakyat itu merespon banyak aspirasi yang muncul seminggu terakhir berkaitan dengan munculnya informasi terkait konversi lahan perkebunan teh menjadi kelapa sawit di PTPN IV Kabupaten Simalungun.
Mangapul mengemukakan, polemik atas konversi teh ke komoditi kelapa sawit, ini sesungguhnya pernah di advokasi oleh anggota DPRD Dapil 10 Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar pada tahun 2022.

“Saat itu, puncaknya pihak PTPN telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian BUMN atas inisiatif dari DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta,” ujarnya.

Di sana, telah disepakati bahwa tidak akan ada konversi lahan lagi, dan di luar dari areal yang selama ini telah dikerjakan sebagai lahan sawit di kawasan Kecamatan Sidamanik.

“Karena, ini merupakan potensi sejarah dan agro wisata yang strategis untuk Kabupaten Simalungun,” kata Mangapul Purba.
Menurutnya, manajemen perkebunan juga seharusnya benar-benar peka terhadap penolakan konversi lahan perkebunan teh menjadi kelapa sawit di dua kecamatan tersebut.

“Bahwa harusnya, manajemen kebun memiliki kepekaan terhadap penolakan. Jangan jadi “Belanda Hitam” di Kabupaten Simalungun, jangan lagi mengulangi persoalan yang dulu sudah memunculkan persoalan yang kompleks,” pungkas Mangapul.

Rony Situmorang, Gusmiyadi dan lainnya juga sependapat bahwa kerusakan lingkungan dan ancaman banjir yang selama ini dikhawatirkan masyarakat, harus menjadi pertimbangan untuk menghentikan rencana konversi lahan perkebunan teh di Sidamanik.

Gusmiyadi yang kala itu sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Sumut menambahkan, hasil rapat di Jakarta saat itu, sesungguhnya telah menjadi pedoman bagi Komisi B DPRD Sumut, untuk turut memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan itu berhasil menurunkan tensi pergerakan dalam menolak konversi di Kecamatan Sidamanik dan Pamatang Sidamanik.

Kajian Mendalam

Menyikapi hal itu, PTPN IV Regional II memastikan optimalisasi sebagian areal tidur (tidak produktif) kebun teh di Kabupaten Simalungun, telah melalui kajian mendalam dari segala aspek. Optimalisasi ini diharap menggenjot produktivitas perusahaan, sehingga dapat berkontribusi lebih banyak lagi bagi masyarakat dan negara.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, dalam keterangan tertlisnya kepada Waspada, Minggu (13/7), kebijakan perusahaan telah melalui kajian mendalam dan menyeluruh, baik dari sisi bisnis, sosial maupun lingkungan.

“Langkah optimalisasi ini bukan bentuk konversi total kebun teh ke kelapa sawit. Ini murni bagian dari strategi tata kelola aset agar lahan yang sebelumnya tidak produktif bisa kembali memberikan manfaat tanpa merusak atau menggantikan fungsi utama kebun teh yang sudah ada. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kebijakan untuk mengonversi seluruh areal kebun teh menjadi kelapa sawit,” ujar Ridho. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |