Kejari Langsa Musnahkan Narkotika Dan Perkara TPU Inkracht

8 hours ago 2
Aceh

Kejari Langsa Musnahkan Narkotika Dan Perkara TPU Inkracht Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu (16/7).Waspada/Munawar

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa musnahkan barang bukti narkotika jenis, sabu, ganja dan kokain beserta barang bukti dari perkara tindak pidana umum (TPU) yang telah inkracht dengan membakar dan blender di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (16/7).

Kajari Langsa, Efrianto, SH. MH mengatakan, pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lanjutnya, pemusnahan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan disimpan dengan baik agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti atau hilang, ataupun rusak.

“Pemusnahan dilakukan dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Dikatakan Efrianto lagi, adapun barang bukti yang dimusnahkan terhitung dari November 2024-Juni 2025 sebanyak 68 perkara yaitu, untuk narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara sebanyak 20 perkara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 190,81 gram.

Selanjutnya, narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara sebanyak 4 dengan berat keseluruhan sebanyak 280,83 gram. Kemudian, narkotika jenis kokain sebanyak 1 perkara dengan berat keseluruhan yaitu 28 gram.

“Terakhir, perkara tindak pidana umum dengan 43 perkara dengan barang bukti berupa telefon genggam, baju, dan barang lainnya,” jelasnya.

Menurutnya pemusnahan ini merupakan upaya Kejari untuk mewujudkan salah satu lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan di Kota Langsa.

“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuh Kajari Langsa. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |