Polres Asahan Selamatkan 32.600 Jiwa, 8,6 Kg SS Gagal Edar

3 hours ago 1
Sumut

19 September 202519 September 2025

Polres Asahan Selamatkan 32.600 Jiwa, 8,6 Kg SS Gagal Edar Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, memperlihatkan barang bukti SS yang diamankan.Waspada/Bustami Chie Pit

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan menggagalkan tiga kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 8,9 kilogram, dengan menyelamatkan 32.600 jiwa.

600 Gram di Silau Laut

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, saat paparan kasus, Jumat (19/9) menerangkan, pada Senin, 15 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang kurir berinisial DM,27, warga Desa Pematang Sei Baru, Kec. Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka diamankan 1 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 600 gram netto, 1 unit HP, dan sepeda motor Yamaha Vega BK 3049 QT.

“DM ini sebagai kurir, yang disuruh seseorang, dan kami masih mengembangkan kasus ini,” jelas Revi.

3, 3 Kg SS Di Batu Bara

Revi melanjutkan, pada Senin, 25 Agustus 2025, sekira pukul 05.00 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap M,37, warga Sampang, Jawa Timur, di Jalan Imam Bonjol, Kel. Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara. Dari tas ransel hitam merah yang dibawanya, ditemukan 3 bungkus plastik sabu seberat 3 Kg netto yang dikemas dalam bungkusan bergambar durian merk Freeso-Dried Durien.

“Barang haram ini akan dibawa ke Sampang, Madura,” ujar Revi.

5,3 Kg Sabu di Tanjung Balai

Pada 1 September 2025, kata Revi, sekira pukul 17.00 WIB, petugas Sat Narkoba menemukan sepeda motor Yamaha N-MAX biru tanpa Nopol yang terparkir mencurigakan di Jalan Sei Laman II, Kel. Muara Sentosa, Kota Tanjung Balai.

Dari penggeledahan, ditemukan 5 Kg sabu dalam 5 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang, serta 303 gram sabu dalam 3 plastik klip besar, berikut timbangan elektrik dan perlengkapan pengemasan. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk memburu pemilik barang haram tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Revi.

Revi menerangkan ketiga pengungkapan tersebut, Polres Asahan diperkirakan mampu menyelamatkan 32.600 jiwa manusia dari jerat narkoba.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dan berupaya menutup peluang peredaran Narkoba dengan memberikan hukuman yang tegas” tegas Revi.(id39/id38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |