18 Ormas Islam Tolak Pemindahan Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran

2 hours ago 1

*DPD FPI Sumut Sampaikan Pernyataan Sikap

MEDAN (Waspada.id): Sedikitnya 18 Ormas Islam, jamaah dan warga menolak perubuhan dan pemindahan Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran, Dusun 8 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Ke 18 Ormas Islam bersama jamaah dan warga sekitar masjid siap mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas meskipun pihak pengembang telah membangun Masjid Al Ikhlas yang baru dan berada di Desa Sampali.

18 Ormas Islam yang menolak sekaligus mempertahankan Masjid Al Ikhlas yang lama, yakni Front Umat Islam Indonesia (FUII), Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumatera Utara, Pemuda Muslimin Indonesia Sumut, GARDA APOLOGET, Tholabul Ilmi Hanaan, GAPAI Sumut, LPD MM MEDAN, ARB, Liga Muslim Indonesia.

Kemudian, GPMI, SIDIK JARI PEJUANG, Parmusi, FUISU, PISN, Rumah Qur’an Mas’ud Silalahi, dan LDPU Al-KhairatGNPF Ulama Sumut Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA ).

Diperkirakan beberapa Ormas Islam lainnya akan segera bergabung untuk mempertahankan perubuhan dan pemindahan masjid tersebut.

“Diperkirakan ada beberapa Ormas Islam lainnya yang akan bergabung dan mempertahankan Masjid Al Ikhlas dari upaya pemindahan yang akan dilakukan pihak pengembang,” ujar Ketua Aliansi Penyelamatan Masjid Indonesia (APMI) Baun Sori Siregar kepada waspada.id, Rabu (31/12) usai menggelar rapat konsolidasi.

Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Indonesia (APMI) Baun Sori Siregar menyebutkan, terkait pemindahan Masjid Al Ikhlas, pihaknya telah melaporkan pembongkaran Masjid Al Ikhlas ke Poldasu pada Jum’at (19/12) lalu.

Laporan dimaksud telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/2047/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut, PT. UOB selaku pengembang perumahan eksklusif di kawasan tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 juncto Pasal 406.

Berpotensi SARA

Sementara itu, Wakil Ketua Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid Ustadz Rafdinal, S.Sos, MAP dengan tegas menolak perubuhan dan pemindahan masjid tersebut.

“Fatwa MUI yang menegaskan bahwa status tanah Masjid secara prinsip adalah wakaf. Dikaitkan dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita dan/atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” ujar Ustadz Rafdinal.

Selanjutnya, tambah Ustadz Rafdinal, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid menuntut pihak pengembang PT. UOB untuk segera menghentikan pekerjaan pembongkaran dan mengembalikan aset masjid yang telah melumpuhkan fungsi masjid tersebut.

Ustadz Rafdinal juga mengingatkan pihak pengembang bahwa langkah pembongkaran lebih lanjut berpotensi memicu konflik SARA di Kota Medan dan Kab. Deliserdang khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.

“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan pemindahan dan pembongkaran Masjid agar segera kembali meluruskan niat dalam perjuangan keummatan. Tidak ada dalil syar’i yang membenarkan pemindahan masjid, kecuali atas dasar kepentingan umum. Faktanya, rencana pemindahan Masjid Al – Ikhlas, mutlak untuk kepentingan komersial pengembang dalam membangun kompleks perumahan eksklusif,” sebut Rafdinal.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Aliansi Al Ustadz Rafdinal, S.Sos, MAP. seusai Rapat Aliansi yang khusus digelar untuk membahas kekisruhan dimaksud.

Penolakan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid tsb didasari atas fatwa MUI yang menegaskan bahwa status tanah Masjid secara prinsip adalah wakaf. Dikaitkan dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita dan/atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Selanjutnya Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid menuntut pihak pengembang PT. UOB untuk segera menghentikan pekerjaan pembongkaran dan mengembalikan aset Masjid yang telah melumpuhkan fungsi Masjid tersebut.

Menurut pengamatan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid beberapa kelengkapan vital Masjid yang hilang antara lain: toa, loudspeaker, AC, pintu dan jendela. Perampasan toa tsb telah mengakibatkan masjid tak bisa lagi mengumandangkan adzan saat waktu sholat tiba.

Berikutnya, Al Ustadz Rafdinal, S.Sos. MAP mengingatkan pihak pengembang bahwa langkah pembongkaran lebih lanjut berpotensi memicu konflik SARA di Kota Medan dan Kab. Deli Serdang khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.

Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan pemindahan dan pembongkaran Masjid agar segera kembali meluruskan niat dalam perjuangan keummatan.

Tidak ada dalil syar’i yang membenarkan pemindahan masjid, kecuali atas dasar kepentingan umum. Faktanya, rencana pemindahan Masjid Al – Ikhlas, mutlak untuk kepentingan komersial pengembang dalam membangun kompleks perumahan eksklusif.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid mengingatkan kembali sejarah perjuangan pembelaan terhadap pembongkaran masjid-masjid melawan arogansi dan ambisi bisnis pengembang di Kota Medan dan Kab. Deli Serdang.

Mulai dari Masjid Al – Ikhlas di Jl. Timor Medan, Masjid Raudhatul Islam di Jl. Yos Sudarso, Masjid Nurul Hidayah di Kompleks MMTC hingga Masjid Amal Silaturrahim di Kompleks Asia Mega Mas. Perjuangan berdarah Umat Islam dalam mempertahankan masjid-masjid dimaksud.

Pernyataan Sikap DPD FPI Sumut

Sedangkan Dewan Tafidzi Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Sumatera Utara tidak pernah mendukung atau menyetujui pemindahan Masjid Al Ikhlas.

Dalam surat pernyataan sikap DPD FPI Nomor: 031/PS/DPD-FPI/Rajab1447 H tertanggal Medan, 11 Rajab 1447 H/31 Desember 2025 Ketua Tanfidzi Amru Fitriadi dan Sekretaris Tanfidzi Satia Bara Yani, Kami Dewan Tanfidzi FPI Sumut menyatakan:

  1. Dewan Tanfidzi FPI Sumut tidak pernah mendukung atau menyetujui pergeseran atau pemindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate apalagi untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan pengembang.
  2. Dewan Tanfidzi FPI Sumut tidak pernah diundang atau pun hadir rapat sekalipun dalam membahas tentang Masjid Al Ikhlas Medan Estate.
  3. Dewan Tanfdzi FPI Sumut mengajak Ormas Islam mari bersama-sama mengurus, mengawal sertifikat wakaf-wakaf masjid yang bermasalah di Sumut pada khususnya di Kota Medan.
  4. Dewan Tanfidzi FPI Sumut berkomitmen untuk mengawal dan memfasilitasi ke pihak berwenang khususnya ke BPN dan Depag untuk kepentingan umat dan persatuan Ormas Islam.

Selain Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid dan DPD FPI Sumut, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus Mahasiswa UIN SU Rafi Siregar akan terus mengawal perjuangan Masjid Al-Ikhlas agar tetap berdiri kokoh di tempat awal berdirinya dan akan mengkonsolidasikan massa untuk mempertahankan masjid tersebut.

Keputusan yang dihasilkan dalam rapat di Aula Kantor Desa Medan Estate yang dipimpin oleh Camat Percut Seituan menimbulkan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam bagi seluruh umat islam.

Bagaimana mungkin sebuah keputusan besar terkait relokasi masjid —simbol ibadah dan identitas umat Islam — dapat diambil dengan mengatasnamakan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, sementara substansi fatwa tersebut justru melarang pemindahan masjid untuk kepentingan non-ibadah dan komersial.

Ironisnya, tambah Rafi Siregar, padahal itu sudah tertera jelas di dalam surat undangan Camat Percut Seituan, No 000.1.5/2596, bahwasannya MUI Deliserdang dan BWI Deliserdang tidak dicantumkan dalam daftar nama peserta undangan rapat dan haram hukumnya datang tanpa di undang secara sah.

“Lebih memprihatinkan lagi, muncul fakta bahwa MUI Kabupaten Deliserdang dan BWI Deliserdang justru disebut-sebut memberikan pertimbangan dan menjadi dasar legitimasi keputusan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur, etika, dan transparansi dalam pengambilan keputusan yang sangat sensitif bagi umat Islam,”ujar Mahasiswa UINSU ini.

Rafi menambahkan, Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 secara jelas menegaskan bahwa masjid yang telah berdiri dan digunakan untuk ibadah tidak boleh dipindahkan, kecuali dalam kondisi darurat syar’i yang sangat ketat, bukan karena tekanan kepentingan pembangunan atau pengembang.

Ketika fatwa ini ditafsirkan secara longgar dan sepihak, maka yang dikorbankan bukan hanya bangunan fisik, tetapi marwah masjid dan kepercayaan umat terhadap lembaga keagamaan.

Ironisnya lagi, bagaimana mungkin sebuah masjid yang sejak awal berada di Desa Medan Estate, lalu dipindahkan ke Desa Sampali, seolah-olah ini perkara sepele administratif?

Ini bukan sekadar relokasi bangunan — ini pemindahan identitas, sejarah, dan hak masyarakat Desa Medan Estate atas rumah ibadah mereka sendiri. “Jamaahnya orang Medan Estate, sejarahnya di Medan Estate, tapi masjidnya justru “dihibahkan” ke desa lain. Ini logika yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dan nurani umat,” tutur Rafi.

Dia menambahkan, seharusnya tugas Camat Percut Seituan memerintahkan pihak pengembang untuk membongkar tembok-tembok yang menutupi jalan-jalan menuju masjid yang berada di Komplek Veteran.

Yakni, Jalan Treves Area, Jalan Front Tembung, karena itu adalah aset Pemkab Deliserdang yang harus dilindungi, karena akses lintas tiga desa, yaitu Desa Sampali, Desa Laut Dendang dan Desa Medan Estate.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |