Terkait Pemagaran Lahan Milik PT KIM, Komisi D DPRD Medan Rapat Dengan Warga Lorong Jaya

7 hours ago 2
Medan

Terkait Pemagaran Lahan Milik PT KIM, Komisi D DPRD Medan Rapat Dengan Warga Lorong Jaya Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama PT KIM melakukan pertemuan di kantor PT KIM, Selasa (15/7). Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

*Penggugat MHAD Tidak Hadir

MEDAN (Waspada): Menindaklanjuti surat aduan warga Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama PT KIM mengadakan kunjungan lapangan di objek pemagaran di lahan milik PT KIM berlokasi di Lorong Jaya, Selasa (15/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kegiatan ini dilanjutkan dengan rapat di kantor PT KIM bersama masyarakat Lorong Jaya dan pihak Kelurahan Mabar yang turut dihadiri perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan, dan Dinas Perumahan & Permukiman Kota Medan.

Pada kesempatan ini, PT KIM diwakili oleh Direktur Utama Daly Mulyana
menjelaskan kronologis kepemilikan lahan yang dibeli PT KIM tahun 1992 sampai dengan proses hukum gugatan serta pemagaran di lahan yang oleh PT KIM diberi nomor Kavling 07 dan Kavling 08 berlokasi di Lorong Jaya.

Dijelaskan Daly Mulyana, selaku anak usaha BUMN yang sahamnya juga dimiliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan, PT KIM melaksanakan pemagaran bertujuan untuk melaksanakan kewajiban dari KBUMN dalam rangka penguasaan fisik aset PT KIM yang juga sebagai aset negara.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga menanyakan alas hak masyarakat yang tidak bersedia pindah. Masyarakat menyatakan bahwa lahan tersebut milik Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan, dimana PT KIM sebagai Tergugat 1 dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat 2.

Mendengar penjelasan masyarakat tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak bersedia meninggalkan lahan milik PT KIM tersebut tidak bisa menunjukkan alas hak kepemilikan tanah mereka dan meminta agar masyarakat mencari solusi dengan musyawarah mufakat sehingga tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan sah secara hukum.

Sangat disayangkan pihak Masyarakat Hukum Adat Deli yang melakukan gugatan kepada PT KIM, tidak hadir pada acara tersebut.

PT KIM saja yang diminta untuk menyampaikan bukti-bukti kepemilikan serta surat proses pengosongan lahan, sementara masyarakat maupun MHAD tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

PT KIM tidak mau diadu domba dengan masyarakat oleh pihak lain. PT KIM berharap agar warga bisa segera pindah dengan sukarela lalu bisa membeli lahan lain dengan cara mencicil melalui lembaga keuangan seperti yang sudah dilakukan warga lainnya.

“Pada prinsipnya, PT KIM terbuka agar masyarakat tersebut dapat membeli persediaan lahan lainnya milik PT KIM di Kelurahan Mabar sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT KIM,” sebut Daly Mulyana.

Sebagai informasi upaya musyawarah yang dilaksanakan oleh PT KIM kepada masyarakat yang menempati lahan PT KIM berlokasi di Lorong Jaya Kelurahan Mabar sejak tahun 2023, dimana dari 108 kepala keluarga terdapat 95 kepala keluarga yang telah pindah dari lahan tersebut secara sukarela, sehingga menyisahkan 13 kepala
keluarga yang sampai saat ini masih menduduki lahan milik PT KIM.

Di sisi lain, PT KIM menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dengan tetap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai kuasa hukum PT KIM.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |