Jaksa Sita Rp200 Juta Dari Tersangka Korupsi Disparbud Nisut

7 hours ago 3
Sumut

Jaksa Sita Rp200 Juta Dari Tersangka Korupsi Disparbud Nisut Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli berhasil menyita pengembalian kerugian negara perkara korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail sejumlah kawasan wisata di Nias Utara, Rabu (16/7). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp200 juta dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pembuatan Grand Desing dan Design Engineering Detail (DED) sejumlah kawasan wisata yang dikelola Dinas Periwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Para Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Rabu (16/7) membenarkan pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta hasil pengembalian kerugian negara dari tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) sejumlah kawasan wisata di Nias Utara yang dikelola Disparbud TA 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Yaatulo Hulu menyebutkan perkara tindak pidana korupsi tentang pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) yang dilelola Disparbud Nisut tersebut meliputi kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, kawasan wisata Hutan Mangrove Teluk Siabang, Desa Sisarahili, Kecamatan Sawo dan kawasan  wisata  Pantai Sawakete/Turedawila Kecamatan Afulu.

Dari pembuatan Grand Design dan Detail Enggineering Detail sejumlah kawasan wisata di Nias Utara tersebut hasil perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp919.352.000.

Terkait perkara ini, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yakni PPK dan penyedia jasa.

Yaatulo juga menambahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dari tersangka ISZ selaku PPK Disparbud dititip ke Rekening Mandiri RPL 007 006596 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli juga terus secara optimal berupaya untuk dipulihkan atau dikembalikan dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp919.352.000, tegas Yaatulo Hulu.(a26).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |