Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival, Kejari Medan Panggil Dua Pejabat Dinas Koperasi UKM

6 hours ago 3
Medan

Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival, Kejari Medan Panggil Dua Pejabat Dinas Koperasi UKM Gedung Kejari Medan. Waspada/Rama Andriawan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. Dalam rangka pendalaman kasus ini, Kejari Medan memanggil dua pejabat yang terkait langsung dalam kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pejabat yang dipanggil yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Medan Fashion Festival. Ia diminta hadir pada, Rabu 16 Juli 2025, pukul 09.00 di Kantor Kejari Medan. Sementara itu, pemanggilan juga ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan yang sama. KPA dijadwalkan hadir di hari yang sama pukul 13.00.

Keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival TA. 2024. Tim penyelidik yang menangani kasus ini terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH, MH, Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dan Suryanta Desy C, SH.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan perihal pemanggilan tersebut dan kegiatan itu sudah selesai dilakukan. “Ya, bang masih dimintai keterangan,” kata Ali Riza saat dikonfirmasi waspada, Rabu (16/7) malam.

Meski belum diperjelas siapa selaku KPA dan PPK yang telah diperiksa tersebut. Namun berdasarkan keterangan dalam surat Kejari Medan itu, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |