Polres Dairi Tangkap Dua Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

3 weeks ago 13
Sumut

28 Agustus 202528 Agustus 2025

Polres Dairi Tangkap Dua Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur KAPOLRES Dairi AKBP Otniel Siahaan saat konferensi pers Rabu (27/8).Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIDIKALANG (Waspada.id): Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap dua pria, REN dan RK, yang menjadi tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Dairi, Rabu (27/8).

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui WhatsApp grup Humas Polres Dairi menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda.

Tersangka REN melakukan pencabulan dengan modus memanfaatkan situasi saat orang tua korban mabuk. “Tersangka berpura-pura memberi simpati kepada korban karena ayahnya sering mabuk-mabukkan. Di sana lah tersangka berusaha memeluk dan berbuat cabul, namun korban berhasil kabur sambil menangis,” terangnya.

Sementara itu, tersangka RK ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi sekolah dengan cara memegang bagian dada korban saat mengendarai sepeda motor. Tercatat sudah empat korban yang membuat laporan ke Polres Dairi.

“Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu,” beber Kapolres.

Kedua tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka yang sudah mulai beranjak dewasa agar tidak terjadi kasus serupa. “Kepada anak-anak sekolah, hendaknya pulang bersama teman-teman, dan jangan sendirian,” tutupnya.(id50)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |