DS, pelaku pembunuhan terhadap Edward Sembiring, 52, warga Dusun Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang, diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun hanya dalam waktu 9 jam. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk DS, 36, pelaku pembunuhan terhadap Edward Sembiring, 52, seorang petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang, hanya dalam waktu 9 jam. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke perbukitan pada Jumat (14/11/2025).
“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran. Begitu laporan masuk, tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku tidak memiliki kesempatan untuk kabur,” tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Senin (17/11/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasus ini bermula dari perselisihan saat bermain biliar di warung pada Kamis (13/11/2025) malam. Korban dan pelaku terlibat perkelahian setelah cekcok soal giliran bermain.
“Para saksi yang berada di lokasi meminta pelaku untuk pulang guna meredam situasi. Namun, konflik justru berlanjut di luar warung,” jelas Kanit Jatanras, Ipda Ivan Purba.
Sesampainya di rumah, pelaku kembali bertemu dengan korban yang menunggu di jalan. Edward Sembiring menyerang lebih dahulu dan melukai tangan kiri pelaku, kemudian lari kembali ke rumahnya. Merasa terluka, DS mengambil pisau dari rumahnya dan mendatangi korban.

“Di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban, terjadi perkelahian kedua. Pelaku menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan luka parah,” jelas Ipda Ivan Purba dengan rinci berdasarkan hasil penyidikan.
Warga yang melihat kejadian segera membawa Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban, terjadi perkelahian kedua. Pelaku menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan luka parah,” lanjut Ipda Ivan Purba.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.
“Tidak ada tempat bagi pelaku untuk bersembunyi. Tim kami telah dilatih untuk situasi seperti ini. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Herison Manulang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal korban, serta sarung pisau. Tiga saksi juga telah dimintai keterangan. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































