Ketua Aliansi Pemuda Pidie Jaya Dedi Saputra memberikan pernyataan kepada awak media terkait sikap DPRK Pidie Jaya yang dinilai bungkam dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Bupat Pijay. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PIDIE JAYA (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) dinilai bersikap “bungkam berjemaah” dalam menyikapi kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala SPPG Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Muhammad Reza, yang diduga melibatkan Wakil Bupati Pijay, Hasan Basri.
Meskipun Kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, belum terdapat sikap resmi maupun pernyataan kelembagaan dari DPRK. Kondisi ini memunculkan kritik luas dari publik, termasuk dari Aliansi Pemuda Pidie Jaya (APPJ).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Ketua Aliansi Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, Senin (17/11) menilai keheningan DPRK tidak hanya mencerminkan kelalaian politik, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban konstitusional lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurutnya, ketika bukti awal berupa visum, rekaman CCTV, dan keterangan saksi telah tersedia, DPRK seharusnya segera mengambil langkah pengawasan.
“Sikap DPRK yang memilih diam secara bersamaan sangat memprihatinkan. Kewenangan mereka jelas dan tegas diatur oleh UUPA. Jika setelah kasus naik penyidikan DPRK tetap tidak bertindak, hal itu patut dipertanyakan sebagai bentuk pengabaian maupun pembiaran,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.
Aliansi Pemuda Pidie Jaya mengingatkan bahwa DPRK Pijat memiliki sejumlah kewenangan hukum yang semestinya dijalankan dalam kondisi seperti ini, antara lain. Pasal 23 dan 24 UUPA: DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 29 huruf e–f UUPA: DPRK berhak meminta keterangan dari kepala daerah dan memastikan penegakan peraturan perundang-undangan. Pasal 79–80 UUPA: DPRK dapat memberikan rekomendasi tertulis kepada Menteri Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran kepala daerah maupun wakil kepala daerah, termasuk mengusulkan pemberhentian sementara apabila seorang pejabat daerah tersangkut proses hukum.
“Mandat UUPA bersifat imperatif, bukan fakultatif. DPRK wajib melaksanakan fungsi pengawasan, bukan menunggu dinamika politik berjalan dengan sendirinya,” tegas Dedi.
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Pemuda Pidie Jaya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRK. Pertama, Segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan oleh Wakil Bupati.
Kedua, mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian sementara Wakil Bupati Hasan Basri sampai seluruh proses hukum selesai. Dan ketiga, menjamin tidak adanya pejabat yang sedang menghadapi proses penyidikan tetap menduduki jabatan, guna mencegah potensi konflik kepentingan atau intimidasi terhadap saksi.
Dedi menegaskan bahwa ketiga langkah tersebut merupakan standar minimal yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif apabila ingin menjaga integritas konstitusionalnya.
Selain menyoroti DPRK, Aliansi Pemuda juga menyampaikan imbauan kepada aparat penegak hukum agar memastikan penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan tanpa tekanan politik. ” Jangan akibat DPRK bungkam berjamaah, lambat laun kasus ini hilang “dipetieskan”,” katanya.
Desi mendorong Polres Pidie Jaya mempercepat proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum. Polda Aceh diminta mengawasi jalannya penyidikan untuk mencegah intervensi.
Perlindungan terhadap korban dan saksi harus dipastikan agar tidak terjadi intimidasi dalam bentuk apa pun. “Aceh memiliki prinsip bahwa tidak seorang pun kebal di hadapan hukum. Prinsip tersebut harus ditegakkan, termasuk dalam kasus yang melibatkan pejabat daerah,” ujar Dedi.
Aliansi Pemuda Pidie Jaya menutup pernyataannya dengan menyerukan agar masyarakat tetap kritis dan tidak terpengaruh oleh budaya politik yang menormalisasi keheningan lembaga publik.
“DPRK harus mengambil sikap. Diam bukan pilihan etis maupun legal. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh proses hukum selesai dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (id69)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































