Pra Rekonstruksi Kasus Mayat Perempuan di Boks Plastik: 40 Adegan

4 hours ago 3
Medan

13 Maret 202613 Maret 2026

 40 Adegan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rahmadani Siagian, 20, yang jasadnya ditemukan di dalam kotak (boks) plastik berukuran besar di Jl. Menteng VII Gang Seroja Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pra rekonstruksi tersebut memperagakan sedikitnya 40 adegan yang berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas melaksanakan pra rekonstruksi untuk mencocokkan apa hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP dengan fakta di lapangan,” ucap Calvijn, Jumat (13/3) di lokasi kejadian Hotel Oyo Jl. Menteng VI Gang Kenangan Kecamatan Medan Denai, Jumat (13/3) siang.

Dijelaskan, lokasi pertama yang menjadi TKP adalah kamar hotel yang diduga menjadi tempat terjadinya pembunuhan terhadap korban Rahmadani Siagian.

“Pertama di kamar hotel, yang merupakan lokasi eksekusi pembunuhan,” tuturnya.

TKP kedua berada di pinggiran gerbang yang tidak jauh dari hotel tempat kejadian. Sementara lokasi ketiga berada di bantaran sungai yang menjadi tempat penemuan jasad korban.

Menurut Calvijn, pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan para saksi serta tersangka agar dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Maka dari itu penyidik ingin mengonfirmasi keterangan para saksi dan tersangka, dicocokkan untuk dilakukan pra rekonstruksi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tambah Calvijn, tersangka pertama SAN, melakukan pembunuhan sebelum akhirnya melibatkan tersangka kedua, SHR untuk membantu membuang jasad korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tiga tempat kejadian perkara dalam kasus tersebut.

TKP pertama berada di kamar hotel, yang menjadi lokasi terjadinya pembunuhan. Di tempat itu, tersangka SAN menghabisi nyawa korban di atas tempat tidur.

Setelah melakukan pembunuhan, SAN keluar dari kamar hotel untuk memastikan rencana selanjutnya, yakni menghilangkan barang bukti dan menutupi tindak pidana yang telah dilakukannya.

“Keesokan harinya, tersangka kembali ke kamar hotel dengan membawa sebuah goni besar. Ia kemudian memasukkan jasad korban ke dalam goni tersebut,” beber Calvijn.

Selanjutnya, tambah Kapolrestabes, SAN menghubungi rekannya SHR yang kemudian menjadi tersangka kedua untuk meminta bantuan. Pertemuan keduanya dilakukan di luar area hotel.

“Tersangka pertama meminta bantuan mengambil sebuah boks plastik yang berada di rumahnya untuk digunakan membawa jasad korban. Namun, tersangka kedua tidak mau masuk ke area hotel sehingga penyerahan boks plastik dilakukan di gerbang depan,” tutur Calvijn.

Setelah menerima boks kontiner itu, SAN kembali ke kamar dan memasukkan jasad Rahmadani ke dalam boks tersebut. Ia melakukannya seorang diri dengan membungkus jasad Rahmadani dengan selimut hotel tersebut.

Selesai itu, SAN kembali menghubungi SHR dan meminta bantuannya untuk membawa kontainer tersebut keluar dari lokasi dan membuangnya.

“Sesuai rekaman CCTV, tersangka kedua mengendarai sepeda motor. Sementara tersangka pertama dibonceng sambil memegang boks kontainer yang berisi jasad korban,” pungkas Calvijn.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |