Polda Sumut Tangkap Dua Residivis Sindikat Curanmor

2 hours ago 1
Medan

17 Februari 202617 Februari 2026

Polda Sumut Tangkap Dua Residivis Sindikat Curanmor Petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial RC, 18, dan IF, 18, warga Kabupaten Deliserdang. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota yang sudah puluhan kali beraksi.

Dari pengungkapan sindikat curanmor dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial RC, 18, dan IF, 18, warga Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, Selasa (17/2/2026) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor pada 7 Februari 2026.

“Kasus curanmor dialami korban PN itu telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal,” ujarnya.

Ricko mengungkapkan personel MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, tim menangkap dua tersangka di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujar Ricko menyebut kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban PN.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka berbagi peran. Tersangka RC berperan sebagai eksekutor dan IF sebagai joki. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti dua unit sepeda motor, tiga handphone, pakaian serta lainnya.

“Berdasarkan pemeriksaan dilakukan penyidik kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka RC sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan, Deliserdang dan Langkat. Terhadap keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.(id166)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |