DPRD Medan Dorong Perda Kesehatan Jamin Layanan Setara

2 hours ago 1
Medan

10 Februari 202610 Februari 2026

DPRD Medan Dorong Perda Kesehatan Jamin Layanan Setara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggriani, menyampaikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Selasa (10/2). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan agar mampu menjamin layanan kesehatan yang setara, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat. Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Perubahan Perda ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sekaligus menjawab dinamika pelayanan kesehatan dan kebutuhan riil masyarakat Kota Medan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggriani, menegaskan bahwa substansi perubahan Perda harus berdampak langsung pada perbaikan layanan kesehatan, bukan sekadar bersifat normatif dan administratif.

“Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan Perda harus berdampak nyata. Jangan hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus menjawab persoalan kesehatan Kota Medan secara konkret,” ujar Tia Ayu Anggriani saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Selasa (10/2).

Ia mengapresiasi penguatan peran Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, serta jaminan Universal Health Coverage (UHC). Namun demikian, menurutnya, diperlukan perencanaan fiskal yang matang agar tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban bagi APBD Kota Medan.

Selain itu, perubahan Perda Sistem Kesehatan diharapkan mampu memperkuat peran puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), serta rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan. Hal itu perlu didukung dengan pemetaan daya tampung RSUD, ketersediaan tenaga medis spesialis, serta kejelasan sistem transportasi rujukan medis.

“Tanpa pembenahan tersebut, sistem rujukan berpotensi terus mengalami keterlambatan dan penumpukan pasien. Meski Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif banyak, masih ditemukan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrean panjang, serta ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat dan pinggiran,” paparnya.

Sementara itu, pandangan Fraksi NasDem yang disampaikan dr Faisal Arbie menyatakan dukungan terhadap perubahan Ranperda tersebut. Menurutnya, revisi Perda diperlukan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Tantangan sektor kesehatan terus berkembang, baik dari sisi teknologi, pertumbuhan penduduk, maupun meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih baik. Karena itu, Pemko Medan harus lebih sigap dan memiliki regulasi yang adaptif,” ujarnya.

Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota Medan segera membentuk panitia khusus (pansus) dalam pembahasan perubahan Perda ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan, seperti organisasi profesi dokter, perawat, dan bidan, agar pembahasan benar-benar menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi.

Selain itu, Pemko Medan juga diminta segera menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Sistem Kesehatan agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. (id121)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |