Aktifis TTB Orasi Di Kejari Tebingtinggi Terkait Masalah Hukum

3 hours ago 1
Sumut

10 Februari 202610 Februari 2026

Aktifis TTB Orasi Di Kejari Tebingtinggi Terkait Masalah Hukum Puluhan aktifis TTB yang berorasi menyampaikan tuntutan agar Pilkepling yang dilaksanakan beberapa waktu lalu diulang kembali. Waspada.id/Khalik

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Puluhan aktifis TebingTinggi Bergerak (TTB) menggelar orasi di kantor Kejaksaan Negeri kota Tebingtinggi di Jln. Yos Sudarso, Selasa (10/1). Mereka membawa tuntutan berbagai dugaan masalah hukum yang melibatkan jajaran pejabat di Pemko Tebingtinggi.

Para aktifis ini mendapat pengawalan dari aparat Polres Tebingtinggi, saat memasuki gedung Kejari. Aparat juga bernegosiasi dengan pengunjuk rasa terkait penerimaan 5 aktifis untuk menyampaikan tuntutan TTB.

Rilis TTB yang disampaikan kepada wartawan Waspada.id menyebutkan beberapa poin tuntutan, yakni minta Kajari mengusut pelaksanaan Pilkepling yang dinilai sarat penyimpangan administrasi dan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara bersumber APBD.

Aparat mengawal jalannya orasi yang berlangsung tertib dan aman. Waspada.id/Khalik

TTB juga meminta Kajari merekomendasikan kepada Wali Kota Tebingtinggi agar membatalkan seluruh proses Pilkepling yang telah lalu karena telah mematikan semangat demokrasi di tengah masyarakat.

Surat tuntutan TTB juga meminta agar peraturan tentang Pilkepling segera diperbaiki, agar ke depan pelaksanaannya berlangsung adil, partisipatif dan transparan.

Lima utusan TTB diterima Kajari Anthony Nainggolan, SH, MH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun. Para aktivis ini meminta Kajari agar mempelajari peraturan tentang Pilkepling dan berharap agar Pilkepling diulang.

“Kita pelajari tuntutan ini,” ujar Kajari dalam pertemuan yang penuh keakraban itu. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |