Ketua Komisi I DPRD Batubara Apresiasi IWO Perjuangkan Plasma Untuk Rakyat

3 hours ago 1
Sumut

10 Februari 202610 Februari 2026

Ketua Komisi I DPRD Batubara Apresiasi IWO Perjuangkan Plasma Untuk Rakyat Ketua IWO Batubara Darmansyah dan bidang hukum Danil Fahmi. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BATUBARA (Waspada.id): Persoalan plasma 20 Persen HGU perusahaan perkebunan adalah amanat peraturan dan perundang-undangan, IWO sebagai organisasi telah membukakan kepada kita tentang hal ini, kita patut apresiasi.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batubara Darius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) plasma perkebunan yang diinisiasi PD IWO Batubara berbuah pansus.

“Jika plasma 20 persen ini dapat diwujudkan, maka berapa banyak rakyat Batubara yang akan mendapatkan manfaatnya, maka masuk surgalah kawan-kawan dari IWO yang menginisiasi masalah ini,” ujar Darius.

Ketua PD IWO Batubara Darmansyah kepada waspada.id, Selasa (10/2) menyampaikan terima kasih kepada lima fraksi DPRD Batubara yang melihat persoalan plasma ini adalah amanat UU yang dapat mensejahterakan rakyat Batubara.

‎”Kami mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batubara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan,” ucap Darmansyah.

‎Pria yang akrab disapa Darman itu mengatakan sikap kelima fraksi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kab. Batubara.

‎Apresiasi yang sama juga disampaikan IWO kepada Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, Darius beserta anggota komisi yang gigih memimpin 4 kali RDP plasma perkebunan.

“Intinya kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada undang-undang maupun peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah”, tegasnya.

Ini kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, jelas Darman.

Dari semua tahapan yang diinisiasi IWO bersama Komisi l DPRD Kab. Batubara, ini demi penegakan UU dan peraturan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan HGU tanah. (Id.43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |