OTT Lagi, Lagi OTT

5 hours ago 2

Oleh: Farid Wajdi

Berita tentang operasi tangkap tangan kembali muncul. Publik kembali membaca judul serupa: kepala daerah ditangkap karena dugaan suap proyek.

Beberapa hari kemudian muncul lagi kasus lain. Siklus tersebut berulang hampir tanpa jeda, seakan menjadi bagian rutin dalam kalender politik Indonesia.

Awal 2026 menghadirkan contoh terbaru. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pihak yang diduga terkait dengan suap proyek pembangunan.

Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Catatan berbagai media menunjukkan sedikitnya delapan kepala daerah telah terjerat operasi tangkap tangan sepanjang awal 2026 (Kontan, 2026; Detik, 2026; Times Indonesia, 2026).

Reaksi publik hampir selalu sama. Kejutan muncul sesaat, lalu berubah menjadi rasa jenuh. Banyak warga merasa peristiwa semacam itu sudah terlalu sering terjadi. Seolah terdapat satu ironi besar dalam demokrasi lokal: pemimpin dipilih melalui pemilu yang sah, tetapi kemudian tertangkap karena korupsi.

Pertanyaan lama pun kembali mengemuka. Mengapa praktik tersebut tidak pernah benar-benar berhenti? Mengapa risiko hukuman yang berat tidak cukup menimbulkan efek jera?

Salah satu penjelasan yang sering muncul berkaitan dengan ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah. Kontestasi elektoral membutuhkan dana yang sangat besar.

Kandidat harus membiayai kampanye, logistik politik, relawan, hingga berbagai aktivitas mobilisasi dukungan. Dalam banyak kasus, dukungan partai politik juga memerlukan biaya yang tidak kecil.

Ekonom politik Vito Tanzi menyebut korupsi sering muncul ketika kekuasaan politik bertemu dengan peluang ekonomi yang besar tanpa pengawasan memadai (Tanzi, 1998).

Pilkada langsung membuka peluang politik yang luas, sementara pengelolaan anggaran daerah menyediakan sumber daya ekonomi yang besar. Kombinasi tersebut menciptakan ruang godaan yang sulit diabaikan.

Biaya politik yang tinggi sering dianggap sebagai pintu masuk praktik korupsi. Kandidat mengeluarkan dana besar selama pemilihan. Setelah berkuasa, tekanan muncul untuk memulihkan modal politik tersebut.

Proyek pembangunan, pengadaan barang, hingga distribusi jabatan birokrasi berubah menjadi instrumen untuk mengembalikan biaya.

Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya memadai. Ongkos politik memang mahal, tetapi tidak semua kepala daerah terjerat korupsi. Banyak pemimpin daerah mampu menjalankan pemerintahan tanpa tersangkut kasus hukum. Faktor integritas pribadi tetap memiliki peran penting.

Robert Klitgaard memberikan rumus klasik mengenai korupsi: corruption = monopoly + discretion – accountability (Klitgaard, 1988). Kekuasaan yang besar, ruang diskresi yang luas, serta lemahnya akuntabilitas menciptakan kondisi ideal bagi korupsi. Struktur pemerintahan daerah di Indonesia sering memenuhi ketiga unsur tersebut.

Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan proyek pembangunan. Sistem birokrasi lokal sering berada dalam posisi yang rentan terhadap tekanan politik. Ketika pengawasan internal lemah, peluang penyalahgunaan kekuasaan semakin terbuka.

Namun terdapat aspek lain yang sering dihindari dalam diskusi publik: peran pemilih dalam ekosistem politik tersebut. Demokrasi lokal tidak hanya ditentukan oleh kandidat dan partai politik. Pemilih juga memainkan peran penting dalam menentukan kualitas kepemimpinan.

Dalam banyak kontestasi pilkada, praktik politik uang masih menjadi fenomena yang sulit dihilangkan. Uang tunai, bantuan material, atau program populis jangka pendek sering menjadi alat untuk menarik dukungan pemilih. Relasi politik berubah menjadi transaksi.

Ekonom pemenang Nobel Gary Becker pernah menjelaskan korupsi sebagai hasil perhitungan rasional antara keuntungan dan risiko hukuman (Becker, 1968). Ketika keuntungan politik dan ekonomi sangat besar sementara peluang tertangkap dianggap kecil, praktik korupsi menjadi pilihan yang rasional bagi pelaku.

Logika serupa berlaku dalam politik uang. Kandidat yang mengeluarkan uang selama kampanye menganggap praktik tersebut sebagai investasi politik. Setelah menang, investasi tersebut perlu dikembalikan. Korupsi kemudian muncul sebagai mekanisme pengembalian modal.

Mengutuk Korupsi, Tapi Menerima Uang

Sindiran pahit muncul dari situasi ini. Publik mengutuk korupsi, tetapi sebagian tetap menerima uang selama pemilu. Politisi berjanji melayani rakyat, tetapi sebagian memandang jabatan sebagai investasi ekonomi.

Demokrasi berubah menjadi pasar politik yang mempertemukan permintaan dan penawaran.

Korupsi akhirnya tidak lagi sekadar persoalan moral individu. Korupsi berkembang dalam ekosistem politik yang permisif terhadap transaksi kekuasaan. Selama ekosistem tersebut tidak berubah, penangkapan demi penangkapan hanya memindahkan pelaku tanpa menyentuh akar masalah.

Susan Rose-Ackerman menekankan pemberantasan korupsi memerlukan perubahan institusi politik, bukan sekadar penindakan hukum (Rose-Ackerman, 1999). Penegakan hukum penting, tetapi tidak cukup. Reformasi sistem politik, transparansi pendanaan kampanye, serta penguatan pengawasan publik menjadi bagian penting dari solusi.

Operasi tangkap tangan tetap memiliki nilai strategis. Penindakan tersebut memberi sinyal kuat terhadap pelaku korupsi. Namun OTT juga menghadirkan paradoks. Semakin banyak operasi tangkap tangan terjadi, semakin jelas terlihat besarnya masalah korupsi dalam sistem politik.

Setiap penangkapan selalu disertai komentar yang hampir identik: peristiwa tersebut menjadi bahan refleksi. Kalimat tersebut sering muncul dalam pernyataan elit politik. Namun refleksi sering berhenti pada retorika. Struktur politik yang memproduksi korupsi jarang disentuh secara serius.

Partai politik masih memprioritaskan kandidat yang memiliki kekuatan finansial besar. Transparansi pendanaan politik masih lemah. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah belum sepenuhnya efektif. Selama kondisi tersebut bertahan, berita tentang operasi tangkap tangan akan terus muncul.

Sindiran yang lebih tajam sebenarnya mengarah kepada seluruh ekosistem demokrasi. Korupsi kepala daerah tidak lahir dari ruang kosong. Korupsi tumbuh dari relasi antara politisi, pengusaha, birokrasi, dan pemilih yang terjebak dalam logika transaksi.

Publik sering bertanya mengapa pejabat tidak pernah kapok melakukan korupsi. Pertanyaan tersebut memang penting. Namun pertanyaan lain juga perlu diajukan: mengapa sistem politik terus memberikan insentif bagi perilaku korupsi?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak sederhana. Korupsi berkembang ketika kekuasaan politik bertemu dengan uang dan kesempatan. Ketika ketiga unsur tersebut hadir dalam satu sistem yang longgar, praktik korupsi akan selalu menemukan jalan.

Operasi tangkap tangan mungkin akan terus menjadi berita utama dalam waktu mendatang. Namun ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terletak pada jumlah pejabat yang ditangkap. Ukuran sesungguhnya terlihat dari kemampuan sistem politik menghentikan siklus korupsi yang terus berulang.

Jika tidak ada perubahan mendasar dalam ekosistem politik, judul berita tersebut bakal terus muncul dari waktu ke waktu: OTT lagi, lagi OTT!

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |