
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Perhelatan Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) IV 2025 yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dari 3 Juli 2025 telah ditutup pada Minggu (6/7) malam. Diikuti 70an pelaku UMKM di Kota Medan yang telah memiliki sertifikasi halal, acara penutupan dihadiri Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dr H Adlan, MM, perwakilan Bank Indonesia, Bank Sumut Syariah dan pihak-pihak pendukung lainnya.
Dalam acara penutupan juga diberikan piagam untuk seluruh pelaku UMKM atas partisipasi dalam Pekan KHAS IV 2025, penyerahan hadiah kepada seluruh lomba dan pemberian souvenir dari BI kepada stand yang paling banyak transaksi pembayaran dengan QRIS.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dikatakan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, kegiatan Pekan KHAS ini sebagai bentuk sosialisasi kepada pelaku UMKM dan masyarakat bahwa seluruh produk pangan harus memiliki sertifikasi halal.
“Melalui kegiatan ini, MUI Medan juga mendukung program percepatan sertifikasi halal yang diprogram Badan Penyelenggara Jaminan Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ini menjadi peluang besar dan harus disosialisasikan serta diimbau agar terlaksana dengan baik,” ujarnya kepada Waspada, Senin (7/7).
Menurut Hasan Matsum, saat ini juga para pelaku UMK dapat digandengkan dengan pemberdayaan Masjid. Jadi masjid yang memiliki perkarangan luas untuk bekerjasama dengan UMK dengan mendirikan tenant.
“MUI sudah keluarkan fatwa memperbolehkan menggunakan perkarangan Masjid sebagai kegiatan penguatan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Diakui Hasan Matsum, pelaku UMKM itu masih kurang kesadarannya terhadap kewajiban sertifikasi halal. Sehingga harus dipaksa melalui regulasi yang ada.
Yakni mulai tanggal 18 Oktober 2024, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. Pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.
“Kita berharap pelaku UMKM ini kuat kesadarannya bahwa seluruh pangan beredar wajib bersertifikasi halql. Karena produk halal bagi umat Islam berkaitan langsung dengan aqidah,” tegas Hasan Matsum.
Sementara Ketua Panitia KHAS IV 2025, Drs Burhanuddin Damanik, MA, menyatakan, Pekan KHAA ke IV ini berbeda dari pakan KHAS sebelumnya yakni dengan menghadirkan banyak kegiatan dan perlombaan.
“Ada lomba marhaban, irama padang pasie dan senandung yang mana banyak mengandung nasehat-nasehat baik kepada masyarakat. Kemudian kita juga mempersiapkan dai-dai ke depannya dengan adanya Pelombaan dai cilik,” ucapnya.
Selain itu, kata Burhanuddin Damanik yang juga Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan ini, kegiatan Pekan KHAS IV juga menghadirkan haflatul Quran bersama Qori Internasional yakni K.H. Muammar ZA dari Jakarta, K.H. Fadhlan Zainuddin, S.Pd.I dari Medan, H. Darwin Hasibuan, S.Pd.I dari Medan, H. Syamsuri Firdaus, S.Hum dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian lomba mewarnai untuk anak-anak sebagai bentuk kreasi meningkatkan imajinasi anak.
Ia juga mengharapkan acara Pekan KHAS ini akan tetap dilaksanakan karena memang dilandasi nilai-nilai keagamaan. Di sini lah bentuk sosialisasi MUI kepada umat tentang produk-produk halal yang wajib dikonsumsi umat Islam, ditambah lagi hiburan seni budaya Islam.
“Kita berharap siapapun nanti pengurus MUI selanjutnya, kegiatan seperti ini akan tetap dipertahankan walaupun dengan model-modal lain. Intinya pesan-pesan agama dapat terakomodir dan bisa langsung menyentuh umat,” papar Burhanuddin. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.