Jaksa Kejari Belawan Tuntut Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 1,5 Kg

4 hours ago 4
Medan

Jaksa Kejari Belawan Tuntut Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 1,5 Kg Dua terdakwa kurir sabu 1,5 kg yang dituntut penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Belawan, Senin (7/7). Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Cindy Desano, SH, menuntut dua kurir sabu yakni, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan, Pengadilan Negeri Medan, Jl. Selebes, Kec. Medan Belawan, Senin (7/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam tuntutannya, Jaksa Cindy menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

“Tuntut penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa. Sidangnya di Selebes, Belawan,” ucap JPU Cindy Desano saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.

Jaksa Cindy menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain itu, jumlah barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 1.590 gram atau 1,5 kg dinilai sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda serta masa depan bangsa.

Namun, dalam pertimbangannya, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan. Kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Usai tuntutan, majelis hakim yang diketuai Eliyurita, SH menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin (28/7) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2025 untuk mendengarkan pleidoi para terdakwa,” tutup Jaksa Cindy.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |