Polres Asahan Bongkar Rumah Penyimpanan Narkotika, 21 Kg Sabu Diamankan

4 hours ago 4
HeadlinesSumut

Polres Asahan Bongkar Rumah Penyimpanan Narkotika, 21 Kg Sabu Diamankan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi, dan perwakilan dari Kejaksaan, menunjukkan 21 kilogram Narkotika yang disimpan di satu rumah.Waspada/Sapriadi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkapkan satu rumah yang dijadikan penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 21 kilogram, dengan mengamankan empat orang tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi, dan perwakilan dari Kejaksaan, saat Press Release di Mapolres Asahan, Senin (7/7) menerangkan, dalam kasus ini diamankan empat orang inisiasi MK Alias BM,36, warga Teungku Dilaweung, Desa Teungku Dilaweung, Kec Muara Tiga, Kab Pidie, Provinsi Aceh, dan rekannya,Z ,26, N,22, warga warga Dusun Cot Pupu, Desa Cot Jabet, Kec Bandar Dua, Kab Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dan MN Alias B,20, warga Dusun Pante Bahagia, Desa Teupin Rusep, Kec Sawang, Kab Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Para tersangka ini diamankan dengan barang bukti 21 kilogram SS yang disimpan di satu rumah di Desa Silo Bonto, Kec Silo Laut, Kab Asahan,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Kec Silau Laut, Kab Asahan, sehingga Tim Posnal Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Mulyoto melakukan penyidikan, pada Kamis (3/7), dan menemukan kegiatan yang mencurigakan di satu rumah di jalan Besar, Desa Silo Bonto, Kec Silo Laut, Kab Asahan, dan dilakukan pengintaian.

“Pertama kita amankan MK Alias BM penghuni rumah dan menemukan dua tas yang berisikan SS, masing masing-masing berisikan 17 dan empat kilogram SS yang dibungkus dengan kemasan teh asal cina,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, MK alias BM dilakukan pemeriksaan, menerangkan bahwa Narkotika ini akan ada penjemputan dan akan dibawa ke wilayah Aceh, sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki (Z, N, dan MN Alias B).

“Dari kasus ini kita amankan sebanyak empat orang. Dan dari pemeriksaan awal barang haram ini dari luar negeri, yang akan dibawa ke Medan,” jelas Kapolres.

Keempat tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), UU No: 35/2009 tentang Narkotika. “Keempat tersangka ini diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” jelas Kapolres. (a19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |