PC NU Palas Dukung Dan Apresiasi Polres Palas Berantas Tempat Maksiat

7 hours ago 4
Sumut

PC NU Palas Dukung Dan Apresiasi Polres Palas Berantas Tempat Maksiat Ketua PC NU Palas, Drs. H. Syafaruddin Hasibuan bersama bersama pengurus dan pimpinan pondok pesantren.(Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANG LAWAS (Waspada): Pengurus Cabang (PC) Nahdhatul ulama (NU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendukung dan apresiasi Polres Padang Lawas dalam hal pemberantasan tempat maksiat atau tempat-tempat hiburan malam (THM).

Ketua PC NU Padang Lawas, Drs. H. Syafaruddin Hasibuan, MA, Senin (7/7) mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres Padang Lawas dalam penanganan penyakit masyarakat dan tempat-tempat maksiat di Padang Lawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seperti halnya di wilayah Kecamatan Barumun Tengah, sekitar lokasi Ulu gajah, warung dan kafe tempat hiburan malam, yang menjadi tempat maksiat.

Satpol PP bersama aparat kepolisian saat menertibkan lokasi warung dan hiburan malam yang menjadi tempat maksiat di wilayah ulu gajah Kecamatan Barumun. (Waspada/Ist)

PC NU Padang Lawas dan seluruh MWC NU Barumun Tengah sekitar bersama masyarakat juga sang mendukung operasi penertiban penyakit masyarakat yang dilakukan pihak kepolisian demi menjaga ketertiban masyarakat.

Ketua Forum Silaturahim NU Barumun Tengah raya (BATARA), Ustadz Taufik Akbar Hasibuan, S.Pd.I, M.Pd secara berasingan juga menyampaikan bahwa penangan penyakit masyarakat harus secara bersama-sama, sekalipun tidak bisa dibersihkan setidaknya bisa diminimalisir.

Baik masalah judi, miras dan penyakit masyarakat lainnya yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga seluruh ormas Islam, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus bekerjasama dengan baik dalam membersihkan penyakit masyarakat. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |