
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT pimpinan Perwira Pengawas (Pawas) dengan gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di layanan polisi Call Center 110 dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) perkara dugaan penipuan online.
TKP perkara dugaan penipuan online itu di Jl. Suji, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, Minggu (6/7) pukul 19:30.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Senin (7/7) menyebutkan awalnya operator Call Center 110 menerima laporan warga, S yang melaporkan telah mengalami penipuan online.
Menurut pelapor S, tiba-tiba masuk Group Telegram Octavia Dina Prahartiwi 64 dan mengajak pelapor untuk memberikan penilaian sebuah film di www.HBOMAX.Indonesia dan jika sudah memberikan penilaian, pelapor mendapat janji memperoleh komisi.
Namun, ada permintaan agar pelapor untuk transfer lebih dulu, kemudian pelapor mengirim uang Rp1.300.000,- ke nomor rekening Bank Danamon 003696055940 atas nama Aguin Kurniawan. Tapi setelah mentransfer uang, pelapor tidak mendapat komisi sesuai janji.
Selanjutnya, operator Call Center 110 menghubungi Kanit SPKT Aiptu Haryono dan Kanit SPKT melaporkan kejadian itu ke Pawas Polres Iptu Elon Stinjak. Tidak berapa lama, Kanit SPKT bersama personel piket menemui pelapor di Jl. Suji.
Kemudian, Kanit SPKT memberikan edukasi kepada pelapor agar membuat laporan polisi (LP) dan pelapor mengatakan akan membuat LP pada Senin (7/7) ke SPKT Polres.
Pada kesempatan itu, Kepala SPKT juga mensosialisasikan Call Center 110 kepada warga setempat bila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan Kamtibmas dan menghubungi Call Center 110 atau ke Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas setempat, hingga dapat langsung menindaklanjutnya.
Sementara, pelapor mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Pematangsiantar, karena telah merespon laporannya secara cepat sesuai laporan pelapor melalui Call Center 110.
“Dengan adanya Call Center 110 ini harapannya masyarakat dapat mempergunakannya untuk melaporkan bila mengalami atau mengetahui gangguan Kamtibmas demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres,” sebut Kasi Humas.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.