
MEDAN (Waspada): Pihak Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains TD. Pardede (ISTP) mengklarifikasi soal surat yang diterbitkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah I dengan No. 1001/LLI/KL.01.01/2025 dan surat LLDikti 1002/LLI/FKL.01.01/2025 pada 15 Februari 2025.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Saiful Anwar Matondang tersebut bukan pengambilalihan kedua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikelola Yayasan Perguruan Darma Agung. Melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum akademik kepada seluruh tenaga pendidik dan mahasiswa yang saat ini masih milik keluarga TD Pardede.
Klarifikasi itu disampaikan oleh Wakil Rektor I UDA, Dr Ir Lilis S Gultom MM MMA didampingi Wakil Rektor II Zulkarnain Nasution SPd MKes, Wakil Rektor I ISTP Torang P Simanjuntak SE MM dan Wakil Rektor III ISTP Ramerson J Sumbayak SPMSi kepada wartawan di Medan, Selasa (11/3).
“Perlu kita luruskan bahwa surat yang kami terima dari L2Dikti Wilayah I adalah untuk mengawasi kegiatan akademik di Universitas Darma Agung dan ISTP,” ujarnya.
Terpisah, Kepala L2Dikti Wilayah I Prof Saiful Anwar Matondang (foto), juga menegaskan tidak ada pengambilalihan oleh pemerintah terhadap kedua PTS tersebut.
“Bahwa surat yang dikeluarkan pada 15 Februari 2025 oleh L2DIKTI Wilayah I bukan untuk mengambilalih kedua PTS itu. Melainkan, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik maupun mahasiswa di kedua kampus itu,” katanya saat ditemui di kantornya Jalan Sempurna Tanjung Sari Medan, Selasa (11/3).
Dikatakan Prof Saiful Anwar Matondang , adapun perlindungan untuk mengawasi kegiatan akademik di kedua kampus itu adalah agar baik tenaga pendidik dan mahasiswa khususnya yang masih di semester akhir agar nantinya terjamin bisa memperoleh keabsahan yakni berupa ijasah.
Masih kata Prof Saipul Anwar Matondang, langkah perlindungan hukum terhadap kegiatan akademik di kedua kampus tersebut dilakukan karena L2Dikti Wilayah I tidak mau kecolongan lagi seperti kasus konflik di Institut Teknologi Medan (ITM) pada 2019 lalu.
“Kita (L2Dikti) tak ingin kembali kecolongan dalam menyikapi kasus konflik di PTS seperti ITM pada 2019 lalu. Maka, kami pun ambil langkah cepat untuk melindungi hak tenaga pendidik dan mahasiswa di kedua kampus itu,” tegasnya.
Sehingga, kata Prof Saiful, ke depan pihaknya akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kedua PTS itu.
“Dan semua kegiatan akademik itu juga telah diberikan tanggung jawab kepada masing-masing Rektor kedua kampus itu,” katanya.
Dimana, Dr Moh. Ansori Lubis, SH MM diangkat sebagai Rektor UDA berdasarkan SK Yayasan Darma Agung Nomor : 130/SK/A/YPDA/X/2023 pada 6 Oktober 2023 lalu.
Sedangkan, Ir Semangat MT Debataraja MT IPU ASEAN Eng diangkat sebagai Rektor ISTP sesuai SK Yayasan Darma Agung Nomr : 013/SK/B/YPDA/II/2022 pada 6 Februari 2022.
“Dengan dasar itulah maka keduanya bertanggung jawab terhadap UDA oleh pak Anshori Lubis dan ISTP oleh pak Semangat MT Debataraja,” pungkasnya. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.