Komisi III DPR Bahas Keadilan Restoratif Dengan Dubes Inggris

1 day ago 7
Komisi III DPR Bahas Keadilan Restoratif Dengan Dubes Inggris Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan), menerima kunjungan Dubes Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ist)

JAKARTA (Waspada): Komisi III DPR RI menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menjadi ajang diskusi mengenai sistem hukum pidana Inggris, khususnya dalam penerapan restorative justice, sebagai referensi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menjelaskan pertemuan ini merupakan sesi diskusi pertama dengan Inggris terkait penyusunan KUHP.

“Kita sedang mengerjakan draft KUHP sebelum disahkan. Oleh sebab itu, kita sebanyak mungkin menerima masukan, saran, dan juga melakukan studi perbandingan dengan negara lain,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam diskusi adalah penerapan restorative justice di Inggris yang terbukti mampu mengurangi tingkat overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Overcrowd lapas masih menjadi permasalahan utama di Indonesia. Kita ingin mempelajari bagaimana Inggris bisa mengurangi kapasitas Lapas mereka dengan menerapkan sistem restorative justice,” tambahnya.

Solusi Overcrowding Lapas

Dalam sistem hukum pidana Inggris, pendekatan restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi antara pelaku dan korban, serta penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial.

Sistem ini telah diterapkan secara luas di berbagai negara maju, termasuk Inggris, yang sukses mengurangi tingkat penghuni penjara mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data dari Kementerian Kehakiman Inggris, penerapan restorative justice telah membantu menurunkan angka residivisme hingga 14 persen, sekaligus mengurangi beban keuangan negara dalam pengelolaan penjara. Beberapa kejahatan ringan, seperti kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil, lebih sering ditangani dengan rehabilitasi atau kerja sosial dibandingkan hukuman penjara.

Kondisi di Indonesia sendiri cukup mengkhawatirkan. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per Januari 2025, jumlah narapidana di Indonesia mencapai lebih dari 270.000 orang, sementara kapasitas maksimal Lapas hanya sekitar 135.000 orang. Keadaan ini menyebabkan berbagai masalah, termasuk kondisi hunian yang tidak layak, tingginya tingkat kekerasan di dalam Lapas, serta terbatasnya akses rehabilitasi bagi narapidana.

Dengan mempelajari sistem hukum Inggris, Komisi III DPR berharap dapat menemukan solusi konkret dalam mengurangi beban Lapas di Indonesia, terutama bagi pelaku kejahatan ringan yang bisa diselesaikan di luar sistem pemasyarakatan.

Target Finalisasi

Ketika ditanya mengenai target pengesahan RUU KUHP, Sari Yuliati menegaskan bahwa DPR RI menargetkan penyelesaian secepatnya.

“Kita ingin secepatnya. Tentu dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dan studi perbandingan dengan negara lain agar KUHP yang baru benar-benar bisa menjawab tantangan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan konsep restorative justice dapat diakomodasi dalam revisi KUHP guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan humanis di Indonesia. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Komisi III DPR Bahas Keadilan Restoratif Dengan Dubes Inggris

Komisi III DPR Bahas Keadilan Restoratif Dengan Dubes Inggris

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |