Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Tramadol

3 weeks ago 12
Aceh

28 Agustus 202528 Agustus 2025

Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Tramadol Seorang tersangka kasus tramadol, dijaga ketat oleh dua Petugas dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Waspada/ Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri Bireuen menerima seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, di Kantor Kejaksaan, Kota Juang.

Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Wendy Yuhfrizal kepada Waspada.id Kamis (28/8) mengatakan, perkara ini bermula pada 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB, petugas BPOM mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan oleh tersangka dengan nama penerima saksi Ryan.

Kemudian petugas dari BPOM berkoordinasi dengan petugas dari Polres Bireuen. Lalu personel kepolisian Sat Resnarkoba bersama BPOM melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi Ryan di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.

Selanjutnya, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Bireuen melakukan pengamanan terhadap saksi Ryan beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi tramadol. Lalu petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat Riklona (Clonazepam) sebanyak 10 butir.

“Sekira pukul 14.30 WIB, tersangka didatangi petugas dari Balai Besar POM Banda Aceh beserta kepolisian Polres Bireuen di rumahnya di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng,” sebut Wendy

Dijelaskan, setelah petugas mengkonfirmasi identitas tersangka, kemudian tersangka ditunjukkan sebuah paket beserta isinya dan ditanyakan apakah benar paket tersebut milik tersangka, lalu tersangka membenarkannya.

Petugas yang didampingi oleh Geuchik dan abang kandung tersangka, melakukan penggeledahan di kamar tidurnya dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi 40 butir tramadol, 13 butir tablet riklona, 1 butir thramed, 4 butir trihexyphenidil, 4 butir dumolid, 4 butir eurofiss, 6 butir alprazolam kimia farma.

Beserta 16 butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 butir alprazolam mersi, 6 butir alprazolam OGBdexa dan 9 butir Atarax. Kemudian tersangka dibawa ke Polda Aceh.

“Barang bukti yang diserahkan dari tersangka AP yaitu , 400 butir tramadol, 10 obat riklona (Clonazepam) dan satu bungkus plastik hitam berisi 40 butir tramadol, 13 butir tablet riklona, 1 butir Thramed, 4 butir trihexyphenidil, 4 butir dumolid, 4 butir eurofiss, 6 butir alprazolam kimia farma,” papar Wendy.

Tidak hanya itu, 16 butir alprazolam otto phrmaceutical, 5 butir alprazolam mersi, 6 butir alprazolam OGBdexa dan 9 butir Atarax,strip kosong alprazolam sebanyak 1 buah, buku penjualan obat sebanyak 2 buah serta 1 unit handphone merk Iphone 15.

“Dengan itu, tersangka AP telah melanggar pidana dalam Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” demikian Wendy Yuhfrizal. (id73)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |