
BINJAI (Waspada): Tim Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil menangkap seorang pria berinisial FSL, 21, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan terjadi Minggu (20/4) dini hari di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Informasi diperoleh, Selasa (22/4), petugas yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, awalnya menerima informasi tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Mereka segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, tim menemukan sebuah mobil Toyota Calya BK 1253 PZ terparkir di pinggir jalan.
Dengan sigap, petugas mendekati mobil tersebut. Saat melihat kedatangan polisi, FSL berusaha kabur. Namun, petugas berhasil menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 9 butir pil ekstasi berat 3,16 grdalam plastik klip transparan, kotak rokok sebagai tempat penyimpanan HP iPhone warna hijau, dan mobil Toyota Calya.
Setelah diinterogasi, FSL mengaku tinggal di Link. IV Sidosari Luar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap serius dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku narkoba. Operasi seperti ini akan terus kami gencarkan,” tegasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul, menjelaskan, bahwa FSL dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun penjara. (han/a34)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.