Bank SMBC Diduga Cessie Sepihak Piutang Debitur

3 hours ago 1
EkonomiSumut

22 April 202522 April 2025

Kuasa Hukum ahli waris (tengah) memberikan keterangan di depan kantor PN Binjai usai mediasi ketiga dilakukan. (Waspada/Ria Hamdani) Kuasa Hukum ahli waris (tengah) memberikan keterangan di depan kantor PN Binjai usai mediasi ketiga dilakukan. (Waspada/Ria Hamdani)

BINJAI (Waspada) : Gugatan Ahli waris almarhum Kelana Sitepu terhadap Bank Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Kota Binjai, yang sebelumnya bernama Bank BTPN, terus bergulir di Pengadilan Negeri Binjai.

Gugatan perdata tersebut tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj. Tepat pada Selasa (22/4), perkara ini kembali digelar dengan agenda mediasi ketiga, yang menghadirkan kedua belah pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bank SMBC Diduga Cessie Sepihak Piutang Debitur

IKLAN

Namun sayang, mediasi yang dilakukan gagal. Hal itu disebabkan pihak bank tetap bersikeras dengan pendapatnya. Sehingga perkara ini pun berlanjut ke persidangan pada Selasa pekan depan.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum ahli waris, Darman Yosef Sagala, dalam mediasi diketahui bahwa pihak bank melakukan Cessie atau pengalihan utang debitur kepada PT MAM selaku kreditur baru.

Namun, Cessie yang dilakukan pihak bank dilaksanakan pasca debitur meninggal dunia pada tahun 2017. “Dari pengakuan pihak bank, Cessie dilakukan pada tahun 2022. Sementara debitur atau orang tua dari ahli waris sudah meninggal pada tahun 2017,” kata Yosef.

Ironinya, sebut Yosef, Cessie yang dilakukan pihak bank tanpa diketahui ahli waris. “Bank memang berhak melakukan Cessie, tetapi harus diketahui debitur atau ahli waris apabila debitur sudah meninggal dunia. Tapi fakta dalam mediasi tadi, ahli waris tidak pernah diberitahu soal Cessie,” tegasnya.

Kemudian, sambung Yosef, pihak bank tidak dapat menunjukkan bukti Cessie kepada ahli waris. “Kata pihak bank mereka memberitahukan soal Cessie langsung kepada debitur. Tapi kami tanya buktinya, mereka tidak bisa tunjukkan. Kalau pun mereka bisa tunjukkan, siapa yang tanda tangani Cessie itu. Karena debitur sudah meninggal di tahun 2017 sedangkan Cessie dilakukan di 2022,” pungkasnya.

Selain persoalan Cessie, lanjut Yosef, pihak bank juga dinilai melakukan penipuan terhadap debitur. Sebab, pihak bank melakukan restrukturisasi atau perubahan kredit ketika debitur sedang jatuh sakit.

“Saat debitur jatuh sakit, pihak bank datang dan menyampaikan soal keringanan. Ketika itu, pihak bank meminta bayaran Rp1 juta dengan alasan akan memberi dispensasi terhadap tunggakan cicilan 3 bulan. Alhasil, debitur membayar Rp1 juta dan menandatangani semua dokumen yang diberikan,” urainya.

Namun belakangan, ucap Yosef, dokumen yang ditandatangani ternyata memperpanjang tenor dari 3 tahun menjadi 4 tahun. “Situasi ini membuat debitur merasa tertipu dan memperparah penyakitnya. Hingga akhirnya debitur meninggal dunia,” paparnya.

Persoalan berikutnya, tambah Yosef, pihak bank tidak pernah memanggil dan menerangkan kepada ahli waris soal utang piutang orang mereka. Terlebih, pihak bank tidak melakukan klaim terhadap asuransi jiwa debitur.

“Utang tentu harus dibayar. Tapi pihak bank tidak pernah memberi penjelasan. Kalau dari awal dijelaskan, mungkin ahli waris akan terima. Dari persoalan yang saya sebutkan tadi, jelas ahli waris debitur dirugikan. Piutang yang tadinya hanya tinggal sekitar Rp100-an juta lebih dari pokok Rp300-an juta, sekarang sudah bertambah lagi menjadi Rp500-an juta,” tegasnya.

“Kami jelas keberatan, karena pihak bank melakukan tindakan yang kami nilai tidak sesuai prosedur. Mulai dari Cessie tanpa pemberitahuan, perubahan kredit saat debitur sedang sakit, hingga asuransi jiwa yang tidak pernah diklaim. Kami berharap, apa yang menjadi gugatan kami dapat dikabulkan majelis hakim,” harap Yosef.

Sementara itu, perwakilan Bank SMBC Pusat, Feri, ketika di konfirmasi terkait semua hal yang disampikan kuasa hukum ahli waris, tidak banyak memberikan keterangan.

“Kami menghormati persidangan. Kami belum bisa memberikan keterangan. Semua akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti, semua hubungan hukum sudah sesuai dengan perjanjian kredit,” katanya berulang di depan ruang mediasi PN Binjai. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |