
KISARAN (Waspada): Dugaan judi sambung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kec Airjoman, Sat Reskrim Polres Asahan menetapkan tiga tersangka salah satunya satu anggota DPRD Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat Konferensi Pers, Selasa (21/4) di Mapolres Asahan, menuturkan bahwa pada Minggu (20/4) sore, Sat Reskrim Polres Asahan berdasarkan laporan masyarakat melakukan penggerebekan di Dusun III, Desa Punggulan, Kec Air Joman, Kab Asahan dengan mengamankan delapan orang, namun yang ditetapkan tersangka tiga orang, yaitu PP, 46, (oknum anggota DPRD Asahan), dan dua orang dengan inisial S, 50, dan S, 46.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Dari penggerebekan ini diamankan delapan ekor ayam laga, arena sambung ayam, 23 sepeda motor, dan uang tunai,” jelas Afdhal.

Untuk PP, dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta, sedangkan S dan S dikenakan pasal 303 Bis KUHPidana dengan penjara maksimal empat tahun atau denda Rp4 juta,” jelas Afdhal.
Berdasarkan keterangan dari tersangka PP, kata Afdhal, bahwa dirinya adalah penjual ayam laga, namun sebelum dijual ayam itu diuji coba dengan dilaga, sedangkan S dan S adalah pelaku judi dengan taruhan samping (bukan petaruh utama). Dan kini pihaknya menetapkan empat DPO yang berperan sebagai wasit pertandingan dan petaruh utama.
“Kami berharap para DPO ini bisa menyerahkan diri secepatnya,” jelas Afdhal.
Bisnis 3 Bulan
Sedangkan tersangka PP yang juga oknum DPRD, membantah bahwa ada perjudian sambung ayam, namun dirinya mengakui bahwa dirinya sebagai jual beli ayam laga, dan itu merupakan bisnis yang cukup menguntungkan untuk menambah pendapatan, dan dilakukannya sekitar tiga bulan.
“Tidak ada judi, namun sebelum ayam dijual, ayam ini diuji dengan cara dilaga,” jelas PP.
Berdasarkan data DPRD Asahan bahwa PP juga sebagai anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Asahan. Ketua BKD DPRD Adlan Lbs, dikonfirmasi Waspada melalui WA, di tengah kesibukannya enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Maaf BKD punya mekanisme sendiri,” jelas Adlan dengan singkat. (a19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.