Ayah Wa, Bupati Aceh Utara: Jika Ada Kapus Yang Melanggar Perintah, Saya Copot

5 hours ago 3

Laporan: Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I

“Orang sakit datang ke Puskesmas kepingin sembuh. Orang sakit bisa mendapatkan kesembuhan 50 persen karena bagusnya pelayanan. Sisanya, pasien sembuh karena obat-obatan. Karena itu, persoalan pelayanan sangat penting untuk bapak dan ibu perhatikan. Berikan pelayanan sama rata, tanpa pandang bulu. Orang kaya dan orang miskin harus sama-sama mendapatkan layanan terbaik. Dan jika ada Kepala Puskesmas yang melanggar perintah, saya copot.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 Jika Ada Kapus Yang Melanggar Perintah, Saya Copot

IKLAN

HAL itu terucap oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa) saat diwawancarai Waspada usai meresmikan 32 Puskesmas di Kabupaten Aceh Utara menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di halaman Puskemas Kecamatan Lhoksukon, Selasa (22/4) pagi.

“Layanilah masyarakat dengan senyum. Kalau ada diantara perawat dan petugas medis lainnya yang tidak bisa tersenyum, maka belajarlah cara senyum. Meunyoe na yang handjeut khem, maka mulai uroe nyoe meureunoe cara khem (kalau ada yang belum bisa tersenyum, maka mulai hari ini belajarlah cara tersenyum). Jangan layani pasien dengan muka masam,” pinta Ayah Wa, sapaan akrab orang nomor satu di Aceh Utara itu.

Selanjutnya, Ayah Wa yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Muzafar, SH, MH pada kesempatan itu mengaku yakin pelayanan kesehatan di 32 Puskesmas akan menjadi lebih baik, karena setiap Kepala Puskesmas dapat mengambil kebijakan dan keputusan sendiri, dan ini menjadi lebih fleksibel dan bertanggungjawab. Ditambah lagi, BLUD memberikan kebebasan kepada pihak Puskesmas untuk melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri.

Masih menurut Ayah Wa, pola baru ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme manajemen Puskesmas, terutama pada bidang pengelolaan administrasi keuangan. Para Kepala Puskesmas juga diminta untuk mengutamakan transparansi, akuntabel dan bertanggungjawab dalam proses implementasi.

“Pemberlakukan BLUD ini sama dengan telah memberikan kewenangan dan otonamo yang lebih luas kepada para Kepala Puskesmas. Maka harapan saya sebagai bupati, seluruh tenaga kesehatan agar terus menerus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melayani orang sakit berbeda dengan melayani orang sehat. Mereka yang sakit datang ke Puskesmas karena mereka butuh pertolongan layanan kesehatan. Maka layanilah mereka dengan baik, tanpa pandang bulu,” ucap Ayah Wa mengulang-ulang.

 Jika Ada Kapus Yang Melanggar Perintah, Saya Copot

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Jalaluddin, SKM, MKes, dalam laporannya antara lain mengatakan perubahan status Puskesmas dari UPTD menjadi BLUD ini adalah hasil kerja keras seluruh stakeholder terkait, sehingga sebanyak 32 Puskesmas yang ada di Aceh Utara bisa menjadi BLUD yang di-launching pada hari ini.

“Ini mungkin adalah jumlah terbesar di Tanah Air bisa di-launching sekaligus,” ungkapnya, seraya menambahkan, launching BLUD Puskesmas merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil dan Tarmizi Panyang.

Jalal berharap, dengan status BLUD, para Kepala Puskesmas bersama dengan seluruh petugas medis dapat lebih menurunkan angka kesakitan. Di mana saat ini, prioritas Dinas Kesehatan Aceh Utara pada kasus TBC dan stunting.

“Dua masalah ini harus menjadi perhatian serius para Kepala Puskesmas di seluruh Aceh Utara. Ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja bapak bupati dan wakil bupati kita, Ayah Wa-Panyang,” katanya.

Untuk melaksanakan penurunan jumlah penderita TBC dan stunting, Aceh Utara memiliki 113 orang dokter yang tersebar di 32 Puskesmas. Ditambah lagi dengan jumlah perawat, bidan, tenaga gizi, dan profesi kesehatan lainnya. Total seluruhnya sebanyak 4.403 orang tenaga kesehatan.

“Saya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan berharap, 4.403 tenaga kesehatan dapat memberikan layanan yang maksimal untuk mendukung visi Aceh Utara bangkit, khususnya dalam perbaikan derajat kesehatan masyarakat,” katanya.

Untung Dan Kerugian Penerapan Aturan BLUD Pada Puskesmas

Keuntungan dari penerapan aturan BLUD, sebut Jalal, Puskesmas lebih fleksibel dalam mengelola keuangan, meningkatkan efesiensi dan efektivitas layanan, serta dapat memberikan remunerasi atau segala bentuk imbalan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas sebagai balas jasa atas kontribusi dan kinerja terbaik mereka.

Terkait kerugian dari penerapan aturan BLUD, kata Jalal lagi, Puskesmas perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru yang sedikit lebih rumit, serta membutuhkan tenaga kompeten dalam pengelolaan keuangan.

“Insya Allah, untuk saat ini semua Puskesmas sudah siap dengan semua itu. Kita berharap, penerapan aturan BLUD dapat berjalan dengan baik dan lancar. Nanti secara bertahap akan kita laksanakan pelatihan SDM, peningkatan infrastruktur dan dukungan regulasi agar manfaat BLUD berjalan optimal dan dapat mencegah masalah yang timbul,” demikian Jalaluddin.

Pantauan Waspada di lapangan, launching BLUD terhadap 32 Puskesmas ikut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Muzafar, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Ngatemin, SH, MH, pejabat dari Polres Aceh Utara, Kodim 0103/Aceh Utara, para Kepala SKPK, Kepala Puskesmas, dan para ketua organisasi profesi kesehatan. WASPADA.id

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |