
MADINA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melakukan penyerahan berkas penghentian perkara yang dilakukan secara Restorative Juctice (RJ) dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Selasa, (22/04).
Perkara yang dipulihkan pada tanggal 20 Maret lalu ini turut disaksikan langsung oleh Kajari Madina Dr Muhammad Iqbal SH, MH, Kasi Pidum Sai Sintong Purba SH, Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, SH, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kepala Desa Bonan Dolok, Keluarga Tersangka, Tokoh Pemuda serta korban.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, (22/04) menjelaskan jika penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) ini telah diterima langsung oleh jajaran Direktorat Oharda Bidang Tindak Pidana Umum melalui zoom meeting, yang mana permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Restoraive Justice.
Perkara yang diselesaikan secara Restorative justice tersebut kata Kajari adalah perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, di mana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu dengan tersangka Ahmad Rafii yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ismail Harahap hingga mengalami luka serius dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Selama menjalani penyidikan, keluarga tersangka berupaya untuk menyelesaikan perkara ini dengan korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan pada tahapannya, kedua belah pihak sepakat untuk damai,” terang Kajari.
Senada dengan Kajari, Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, SH, menyampaikan bahwa Program RJ ini adalah program andalan Jaksa Agung, Di mana dalam penyelesaian perkara ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, yang penyelesaiannya dilakukan secara selektif dan dengan pertimbangan hati nurani serta perikemanusiaan.
“Kita berupaya mencari jalan yang terbaik, hukum yang profesional, karena program RJ ini merupakan program langsung Jaksa Agung, maka kita upayakan setiap warga atau masyarakat mendapat perlakuan hukum yang adil, mudah-mudahan dengan program RJ ini kita dapat membantu masyarakat dalam hal penerangan hukum di Indonesia khususnya Mandailing Natal,” ucap Jufri Banjarnahor. (a32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.