Anggota DPRD Sumut Sorta Boru Siahaan: Tuntaskan Tapal Batas Kawasan Di Kecamatan Parbuluan, Dairi

3 hours ago 1
Medan

22 April 202522 April 2025

Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Sorta Boru Siahaan, bertemu Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsiurupan, Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, belum lama ini. Waspada/ist Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Sorta Boru Siahaan, bertemu Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsiurupan, Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, belum lama ini. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Sorta Boru Siahaan, mendesak pihak berwenang untuk menuntaskan tapal batas kawasan di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. 

Hal itu ditegaskan anggota dewan dari PDI-P itu, Selasa (22/4), merespon sengketa Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsiurupan, Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, terkait hak atas lahan garapan yang telah mereka kelola sejak lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 Tuntaskan Tapal Batas Kawasan Di Kecamatan Parbuluan, Dairi

IKLAN

Merespon itu, Sorta menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup, KPH Wilayah XV, Pemerintah Desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan tapal batas kawasan.

Sorta juga menyayangkan adanya hambatan berlarut-larut dalam penyelesaian persoalan ini. “Ada pertanyaan besar di benak kami, kenapa masalah ini seolah tidak kunjung selesai? Ada apa dengan banyaknya hambatan seperti ini?” ucapnya heran.

Sorta yang telah bertemu Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsiurupan, Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, berharap sengketa lahan tersebut dapat diatasi dengan seadil-adilnya, dengan melihat fakta fakta di lapangan.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsiurupan kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak atas lahan garapan yang telah mereka kelola sejak lama.

Hal ini disampaikan menyusul diterimanya Surat Peringatan ke-3 (SP3) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV, dengan Nomor 522/285/KPH/XV/III/2025, yang memerintahkan pembongkaran bangunan yang dianggap berdiri secara ilegal dalam kurun waktu tenggang 14 hari ke depan.

Menurut pernyataan KTH Marsiurupan, bangunan-bangunan tersebut sudah sejak 2024 dijadikan tempat tinggal oleh anggota kelompok dan bahkan telah masuk dalam jaringan listrik resmi. 

Para petani juga menegaskan bahwa posisi lahan yang mereka tempati berada di kawasan yang sesuai dengan batas patok APL (Areal Penggunaan Lain) dan telah mengantongi legalitas berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor SK: AHU-0007008.AH.01.07.Tahun 2022.

Ketua KTH Marsiurupan  telah melayangkan  surat balasan tertanggal 4 Desember 2024, menyatakan penolakan atas klaim pengelolaan lahan seluas kurang lebih 100 hektare oleh Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Parbuluan  I dalam skema perhutanan sosial secara mandiri. 

Mereka menegaskan, lahan yang disengketakan telah lebih dulu digarap oleh warga asli setempat dan menjadi bagian dari wilayah garapan resmi KTH Marsiurupan di bagian selatan, tepat di pinggir jalan lintas.

“Kami hanya ingin hidup tenang, bertani, dan punya kepastian hukum atas tanah yang telah kami kelola beberapa tahun. Kami mohon pemerintah mengevaluasi kembali status SK agar tidak menimbulkan ketidakadilan di kemudian hari,” ujar perwakilan KTH Marsiurupan.

Camat Parbuluan, Landong Napitupulu, saat di hubungi awak media membenarkan  mengenai persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa belum lama ini, sebanyak 18 orang anggota DPRD Sumut telah turun langsung meninjau kondisi hutan di wilayah tersebut. “Kita lihat dulu perkembangan selanjutnya,” ujarnya singkat.

Para petani hutan Marsiurupan berharap suara dan perjuangan mereka didengar oleh pemerintah, demi mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah menjadi sumber penghidupan mereka selama ini.(cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |