
MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora dengan pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa yang merupakan oknum jaksa gadungan dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan. Selain dia, temannya bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution juga dituntut tiga tahun penjara.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar. Keduanya telah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU Septebrina di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4).
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari Andi karena dirinya tak menggunakan penasihat hukum.
Sementara, Hermansyah melalui penasihat hukumnya diberi kesempatan oleh hakim untuk menyiapkan dan membacakan pleidoi pada Selasa (29/4/2025) mendatang.
Untuk diketahui, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jl. Garuda, Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024).
Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.
Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.
Saat meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.