Pajak Mati Kendaraan Disita, Polres Binjai Beri Penjelasan

3 hours ago 2
HeadlinesSumut

22 April 202522 April 2025

Polres Binjai melakukan razia kendaraan bermotor dalam Operasi Toba beberapa waktu lalu. (Waspada/Raihan) Polres Binjai melakukan razia kendaraan bermotor dalam Operasi Toba beberapa waktu lalu. (Waspada/Raihan)

BINJAI (Waspada): Beberapa hari terakhir kabar tentang Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap kendaraan dengan STNK atau pajak mati selama dua tahun ramai diperbincangkan di media sosial.

Unggahan viral itu menyebut aturan baru berlaku mulai 2025. Tak heran, banyak dari kalangan masyarakat pun mulai resah dengan kebijakan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pajak Mati Kendaraan Disita, Polres Binjai Beri Penjelasan

IKLAN

Menanggapi hal itu, Polres Binjai melalui Kasat Lantas Polres Binjai AKP Syamsul Arifin Batubara, memberi penjelasan. Menurutnya, tidak ada operasi khusus terkait hal tersebut. “Masih belum ada komentar. Kita tunggu atensi selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Waspada.id via WhatsApp, Selasa (22/4). 

Syamsul menjelaskan, kabar tentang razia gabungan yang menyasar STNK dan tunggakan pajak kendaraan sampai saat ini belum dilaksanakan. “Belum ada perintah khusus untuk kegiatan itu,” tegasnya. 

Meski begitu, ia mengakui adanya kerja sama rutin Polres dan Pemko Binjai untuk menertibkan kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah. 

“Giat gabungan tersebut adalah giat rutin yang dimotori oleh Bapenda Binjai dengan stakeholder terkait yang berguna untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yang ada,” paparnya.

Syamsul menambahkan, operasi gabungan yang selama ini berjalan lebih difokuskan pada pengendara sepeda motor. “Biasanya kami menargetkan pengguna kendaraan sepeda motor, terutama di wilayah Binjai dan pendatang dari luar daerah, agar patuh membayar pajak tahunan,” jelasnya. 

Soal waktu pelaksanaan, menurutnya tidak ada jadwal tetap. “Kami menyesuaikan dengan kondisi di lapangan tanpa petunjuk khusus,” ungkap Syamsul. (han/a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |