Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Sabu 10,28 Gram, Tangkap 1 Warga Asahan

7 hours ago 3
Tersangka AA dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bosar Maligas.(Waspada/ist). Tersangka AA dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bosar Maligas.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Bosar Maligas Resort Polres Simalungun, kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram, menyusul tertangkapnya seorang pria berinisial AA, 30, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,28 gram di Jalan Nanggar Bayu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Rabu (12/3), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AA yang diindentifikasi merupakan warga Dusun 1 Aer Genting, Kec. Air Batu, Kab. Asahan.

” Penangkapan AA dilakukan Senin (10/3) jelang tengah malam dan penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara personel Polsek Bosar Maligas dengan TNI AD Koramil 07 Bosar Maligas,” terang AKP Verry.

” Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polsek Bosar Maligas di bawah pimpinan IPTU Sonni G Silalahi,” ujar AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi warga yang layak dipercaya bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Nanggar Bayu, Nagori Nanggar Bayu, Kec. Bosar Maligas.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G Silalahi, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak, bersama personel lainnya untuk bekerjasama dengan personel TNI AD Koramil 07 Bosar Maligas melakukan penyelidikan di TKP.

” Sekitar pukul 23.45 WIB, tim gabungan melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS yang dikendarai seorang laki-laki melintas di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penghentian terhadap pengendara motor tersebut yang kemudian diketahui berinisial AA,” jelas AKP Verry Purba.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tersangka berusaha membuang bungkusan plastik berwarna hitam. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel Bosar Maligas yang sigap mengamankan bungkusan tersebut. Setelah dibuka di hadapan tersangka dan para saksi, di dalam bungkusan plastik tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,28 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS, satu buah kunci sepeda motor, dan satu buah plastik asoi warna hitam.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Dalam interogasi yang dilakukan, tersangka AA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dia kenal bernama F yang berada di Kota Tanjung Balai.

“Personel Polres Simalungun juga telah melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan tersangka F yang disebut oleh AA,” jelas AKP Verry Purba.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AA beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Menurutnya, kerjasama dengan TNI dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat,” kata Iptu Sonni G Silalahi.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Sabu 10,28 Gram, Tangkap 1 Warga Asahan

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Sabu 10,28 Gram, Tangkap 1 Warga Asahan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |