
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Jakarta (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil memastikan dalam waktu dekat Polresta Deli Serdang akan menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ripin, 23 tahun, di Emplasmen Kualanamu Beringin, Deli Serdang, April 2025 lalu. “Siapapun tak boleh main-main dalam kasus pembunuhan ini,” tegas Nasir Djamil.
Menjawab pertanyaan waspada.id via jaringan telepon seluler, Senin (7/7), Nasir Djamil mengaku sudah menerima surat softh copy dari Mardi Sijabat, SH, pengacara Ripin, yang dilayangkan ke Ketua Komisi III DPR-RI perihal lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Melalui surat resmi yang dikirim ke 12 institusi, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, hingga Kapolda Sumut, Sijabat meminta agar segera dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Ya, saya sudah menerima surat softh copy dari pengacara almarum Ripin. Ini akan menjadi atensi kami dan mitra kami lembaga kepolisian. Apalagi kasusnya sudah berjalan 2 bulan lebih,” ungkap politisi senior dari PKS ini.
Nasir Djamil mengaku sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah petinggi di kepolisian agar kasus ini menjadi skala prioritas karena menyangkut nyawa dan rasa keadilan masyarakat.
Lamban
Kasus kematian tragis Ripin alias Achien, 23 tahun, pemuda asal Perbaungan yang ditemukan tewas di parit kawasan kebun Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada akhir April 2025, hingga kini belum menemui titik terang. Sudah dua bulan berlalu, namun belum satu pun tersangka ditetapkan oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
Kuasa hukum keluarga korban, Mardi Sijabat, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami menilai proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Ripin terkesan jalan di tempat dan menyisakan banyak kejanggalan,” tegas Mardi Sijabat dalam keterangan resminya, Senin pagi (7/7/2025).(m14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.