Bendahara PUPR Nisel Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan

6 hours ago 5
HeadlinesSumut

Bendahara PUPR Nisel Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Tim penyidik Kejari Nias Selatan menetapkan dan menahan tersangka dugaan korupsi dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2024 berinisial MZ selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Senin (7/7). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Kabupaten Nias Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H, Senin (7/7) menerangkan bahwa Penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan TA 2024 berinsial MZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Alex menguraikan bahwa pada TA. 2024, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan dan jembatan yang terdiri dari tiga item.

Pertama, kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp 400 juta. Kedua, kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jembatan sebesar Rp600 juta. Dan yang ketiga,  kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp650 juta.

Kasi Intelijen menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan Swakelola I. Kemudian setelah pekerjaan selesai dikerjakan, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, MZ  telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisikal (DIF) APBN TA. 2024. 

Kegiatan tersebut dibayarkan secara bertahap sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA.2024. Namun setelah kegiatan dan pembayaran selesai dilaksanakan, MZ selaku Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 kembali mengajukan pencairan dana atas namanya dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen.

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan Pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 Nomor R-02/L.2.7/H.I.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 ditemukan kerugain keuangan negara/daerah sebesar Rp776.715.700.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka MZ  dalam perkara ini yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(a26/chbg).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |