
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek dua pria asal Kabupaten Mandailing Natal yang membawa 1.160 gram (1,1 kilogram) ganja kering siap edar di depan markas Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Raja Wali.
Kedua tersangka, AAR, 36, dan FS, 29, merupakan warga Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Barang haram itu rencananya akan diantar ke Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Ganja itu dibalut lakban warna kuning dan disimpan di bagasi sepeda motor,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Minggu (13/7/2025) malam.
Dijelaskan, pada Sabtu (12/7/2025) sore, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi bahwa ada dua pria membawa ganja dari Madina tujuan Tapsel. Mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hijau hitam bernomor polisi BM 5204 YW.
Tim Opsnal meluncur ke simpang Jalan Baru Sidimpuan By Pass, Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padansidimpuan Tenggara. Dengan maksud melakukan penghadangan di Jalan Nasional penghubung Panyabungan Madina dengan Batangtoru Tapsel.
Saat di tengah jalan, Tim Opsnal putar arah karena melihat dua pria berboncengan dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi diterima. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tepat di depan markas Yonif 123/RW sepeda motor kedua tersangka berhasil dicegat.
Petugas langsung mengamankan AAR dan FS. Kemudian melakukan penggeledahan pada tubuh keduanya dan sepeda motor yang mereka kendarai. Dari bagasi kereta ditemukan satu bungkusan plastik hitam berisi ganja yang dibalut lakban kuning.
Setelah memastikan bahwa bungkusan itu adalah ganja, AAR dan FS beserta barang bukti sepeda motor dan uang Rp200 ribu diboyong ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Kepada petugas, keduanya mengaku ganja itu akan diantar ke seseorang di Batangtoru.
“Ganja itu mereka terima dari seseorang di Panyabungan Madina dan akan mengantarnya ke seseorang di Batangtoru Tapsel. Sekarang sedang tahap lidik dan pengejaran Tim Opsnal Satres Narkoba,” kata Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka AAR dan FS sedang menjalani proses hukum. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.