Diduga Hasut Massa, Dua Orang Dipolisikan Terkait Kericuhan Di Rumah Mantan Bupati Tapteng

4 hours ago 5
Sumut

10 November 202510 November 2025

Diduga Hasut Massa, Dua Orang Dipolisikan Terkait Kericuhan Di Rumah Mantan Bupati Tapteng Sadar Mangatas bersama Tim Kuasa Hukum membuat laporan ke Polres Tapteng.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Sadar Mangatas Sarumpaet, warga Kota Sibolga, didampingi tim hukum Law Firm Pencerah, melaporkan dua orang berinisial JM dan AS ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan tindak pidana penghasutan yang memicu kericuhan di depan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Laporan ini resmi diterima Polres Tapanuli Tengah pada Senin (10/11).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/526/XI/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor menuding JM dan AS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hasutan yang menyebabkan keributan dan kerusuhan massa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut laporan, kejadian bermula dari video yang beredar, di mana JM terlihat sedang melakukan rapat persiapan aksi ke kantor DPRD terkait masalah pembangunan kantor bupati. Dalam video tersebut, JM diduga mengeluarkan pernyataan provokatif yang mengancam akan membakar kantor bupati dan DPRD jika tuntutan massa tidak dipenuhi.

Pada Jumat (31/10), sekitar pukul 15.00 WIB, sekelompok massa yang akan berdemonstrasi melewati Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Indah. Saat itu, Sadar Mangatas Sarumpaet dan saksi Ansyari Idris Parangin-angin berada di depan rumah mantan bupati.

Situasi memanas ketika AS diduga mengucapkan kata-kata “Bakar Rumah nya,” yang memicu massa untuk melempari rumah tersebut dengan batu.

Pelapor dan saksi sempat mencoba menenangkan massa dan mempertanyakan maksud dari ucapan AS, namun situasi menjadi tidak terkendali, menyebabkan pelemparan batu dan keributan. Akibatnya, beberapa orang dilaporkan mengalami luka-luka dan terjadi kerusakan materi di sekitar rumah mantan bupati.

Sadar Mangatas menyatakan keberatannya atas tindakan provokatif yang menyebabkan kerusuhan dan kerugian, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini secara resmi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam STTLP yang ditandatangani oleh AIPDA Erwin Sinaga, SH, laporan ini mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di muka umum yang dapat menimbulkan perbuatan pidana terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |