Tiga oknum wartawan dan LSM saat diamankan, Rabu (4/3). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tiga orang oknum wartawan dan pengurus LSM yang diamankan karena diduga terlibat pemerasan anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ, telah melalui pemeriksaan.
Dua di antaranya – BL (C.Com) dan APL (S.A. Com serta LSM PRKR) – terbukti melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya (YH) tidak ditemukan bukti yang cukup.
Kedua tersangka kini dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Nias.
Informasi ini dibenarkan Wakil Kapolres Nias Kompol SK Harefa didampingi Kasat Reskrim AKP Soni Zalukhu pada Kamis (5/3).
Ketiganya diamankan Rabu (4/3) sekitar pukul 09.55 WIB di lobi Kantor DPRD Gunungsitoli, beberapa saat setelah keluar dari ruang kerja korban. Polisi menemukan uang Rp2 juta sebagai barang bukti hasil pemerasan, sebelum menggeladah mereka ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah mengancam akan menayangkan pemberitaan dan menggelar demonstrasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) saat korban menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Dao periode 2020-2023.
Waka Polres Nias Kompol SK Harefa saat memberikan keterangan, Kamis (5/3). Waspada.id/IstPeristiwa berawal pada 24 Februari 2026, ketika kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta agar tidak melakukan ancaman tersebut. Setelah terjadi tawar-menawar, jumlah tersebut ditekan menjadi Rp5 juta. Korban terpaksa menyerahkan Rp3 juta pada saat itu dan menyepakati pembayaran sisanya Rp2 juta kemudian.
Pada hari yang sama, korban membuat laporan resmi ke Polres Nias dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT. Pada Rabu (4/3), korban menginformasikan kepada polisi bahwa tersangka akan datang mengambil sisa uang, yang kemudian menjadi kesempatan untuk mengamankan mereka.
Kedua tersangka dituntut berdasarkan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 483 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau empat tahun, serta denda kategori IV.(id60)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































