Inspektorat Sergai Periksa 16 Korwil Pendidikan Terkait Dugaan Pungli Perpanjangan Kontrak PPPK

5 hours ago 2
Sumut

Inspektorat Sergai Periksa 16 Korwil Pendidikan Terkait Dugaan Pungli Perpanjangan Kontrak PPPK Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SERGAI (Waspada.id): Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan se-Sergai terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul instruksi tegas Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, yang melarang keras segala bentuk pungutan dalam proses administrasi tersebut.

Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, mengatakan pihaknya telah memanggil 16 Korwil Pendidikan untuk dimintai klarifikasi di Kantor Inspektorat.

“Sejak Bapak Bupati menyampaikan instruksi pada saat apel pagi itu maka kami langsung mengundang 16 korwil hadir ke kantor Inspektorat dan yang hadir ada 15 orang, sementara satu orang korwil dari Sipispis berhalangan hadir,” ujar Johan, kepada Wartawan Kamis (5/3/2026).

Johan menuturkan, pemeriksaan ini juga melibatkan sejumlah saksi, termasuk guru PPPK, guna mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan pungutan tersebut. Menurut Johan, langkah yang dilakukan Inspektorat bersifat tindakan korektif untuk memastikan jika terjadi kesalahan dapat segera diperbaiki dan tidak terulang di masa mendatang.

“Pemeriksaan ini bersifat tindakan korektif yaitu perbaikan setelah tindakan kesalahan terjadi dan jika dari hasil pemeriksaan itu betul terjadi maka kami akan menginstruksikan pengembalian kepada PPPK yang dirugikan agar perbuatan serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Sergai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Penentuan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran menjadi kewenangan BKD.

Sebelumnya, demi menjaga komitmen integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan Bupati Sergai H. Darma Wijaya dalam apel pagi PPPK di halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (2/3/2026), menegaskan larangan keras terhadap pungli dalam proses perpanjangan kontrak PPPK.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” tegas Bupati. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |