Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK. Kamis (5/3).Waspada.id/Syafrizal
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto SH, SIK, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM), secara berlebihan atau panic buying, yang berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi di ‘Nanggroe Breuh Sigupai‘.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu terpancing isu yang dapat menimbulkan kepanikan. Berdasarkan pemantauan pihak kepolisian, ketersediaan BBM di wilayah Abdya saat ini masih dalam kondisi normal dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. “Tidak perlu ada kepanikan. Stok BBM di Abdya dalam kondisi aman dan terkendali. Kami mengimbau masyarakat membeli BBM secara wajar dan proporsional, sesuai kebutuhan,” ujar Kapolres Agus Sulistianto, Kamis (5/3).
Kapolres menilai, perilaku panic buying, bukan hanya berpotensi menciptakan kelangkaan semu di tengah masyarakat, tetapi juga dapat membuka ruang bagi praktik penimbunan dan spekulasi harga yang merugikan konsumen.

Dalam perspektif hukum katanya, setiap tindakan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM, merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. “Negara telah memberikan batasan tegas. BBM merupakan komoditas strategis, yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, segala bentuk penimbunan, manipulasi distribusi, maupun penjualan di luar ketentuan, dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana. “Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.
Kapolres juga menyoroti praktik penjualan BBM eceran dengan harga di atas harga normal, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, serta melanggar ketentuan distribusi yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, hukum hadir untuk memastikan distribusi energi berjalan adil, tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan sepihak, di tengah kebutuhan masyarakat. “Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi, untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya kembali.
Untuk menjaga stabilitas distribusi, Polres Abdya terus melakukan pemantauan di lapangan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban, dengan melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan, atau pelanggaran distribusi BBM. “Jika masyarakat menemukan indikasi penimbunan atau praktik distribusi yang menyimpang, segera laporkan melalui call center kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.(id82)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































