Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Ganda Maruhum Napitupulu, bersama klienya memberikan keterangan pers di Kantor PHBI, di Medan, Kamis (5/3). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Ganda Maruhum Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum yang dihadapi oleh kliennya, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, bersama koalisi masyarakat sipil. Mereka terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan sejumlah warga Nias Selatan dan perusahaan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti).
“Kami telah menerima surat kuasa dari klien kami untuk mengawal proses hukum yang mereka hadapi. Kami mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan sangat cepat, hanya sekitar tiga minggu sejak laporan diterima. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang terlibat,” ujar Ganda Maruhum Napitupulu dalam pertemuan pers di kantor PBHI Sumut di Medan pada Kamis (5/3).
Polemik ini bermula ketika ditemukan adanya aktivitas PT Gruti di lapangan meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah. Sebagai bentuk kontrol sosial, warga sekitar melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut. Namun, situasi memanas dan berujung pada insiden kebakaran di area basecamp perusahaan. Sejumlah pihak dilaporkan dan dituding sebagai penggerak di balik peristiwa kebakaran tersebut.
Amoni Zega, Ketua AMAL Nias Selatan, mengungkapkan bahwa meskipun izin operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli telah dicabut pada 20 Januari 2026, kedua perusahaan tersebut diduga masih melanjutkan aktivitasnya di lapangan.
“Pencabutan izin yang diumumkan pemerintah pada Januari 2026 harusnya diikuti dengan penghentian sementara aktivitas kedua perusahaan ini sampai ada kepastian hukum. Walaupun mereka beralasan bahwa pencabutan izin hanya berlaku untuk wilayah Tapanuli Tengah, namun aktivitas mereka di wilayah Kepulauan Batu harus dihentikan,” kata Amoni Zega.
Amoni juga menyoroti dampak ekologis dari aktivitas kedua perusahaan di kawasan pesisir dan mangrove di Kepulauan Batu. Menurutnya, kerusakan ekosistem yang terjadi telah menyebabkan pergeseran habitat satwa liar, terutama buaya, yang kini berpindah ke wilayah pesisir yang berdekatan dengan permukiman warga.
“Pergeseran habitat satwa liar ini telah menyebabkan sejumlah serangan buaya terhadap warga. Setidaknya delapan orang meninggal dunia akibat serangan buaya, dan masih banyak lagi yang terluka. Ini adalah dampak yang sangat besar bagi masyarakat,” tambah Amoni.
Lima Tuntutan
Sebagai bentuk respons terhadap situasi ini, AMAL Nias Selatan bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Tuntutan tersebut meliputi: Penghentian seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu.
Pemulihan ekologis dan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
Kemudian, transparansi kegiatan perusahaan kepada publik, perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak ekologis mereka. Penghentian dugaan kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam pengawasan dan protes terhadap perusahaan.
Ganda Maruhum Napitupulu juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak-hak ekologis mereka.
“Proses hukum terhadap masyarakat yang menyuarakan keberatan mereka sangat kami perhatikan. Aparat kepolisian harus menghentikan dugaan kriminalisasi ini dan memberikan perlindungan hukum kepada warga,” tegas Ganda.
Langkah Administratif
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, bersama dengan DPRD setempat, segera mengambil langkah administratif untuk memastikan bahwa kebijakan pencabutan izin terhadap PT Gruti dan PT Teluk Nauli dijalankan secara nyata di lapangan.
“Pemerintah daerah dan DPRD Nias Selatan harus memastikan bahwa kebijakan pencabutan izin ini benar-benar dilaksanakan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Amoni Zega.
Isu yang berkembang ini menggambarkan ketegangan antara hak-hak masyarakat lokal untuk melindungi lingkungan hidup mereka dan kepentingan bisnis perusahaan besar yang masih beroperasi meski izin usaha mereka sudah dicabut.
Tuntutan masyarakat untuk menghentikan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli, serta mencari keadilan bagi korban yang terdampak, semakin memperjelas urgensi untuk mengambil langkah konkret dalam menegakkan hukum dan melindungi ekosistem. (id144)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































