
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba menyelesaikan perkara pengancaman dan penganiayaan ibu kandung dengan Problem Solving setelah lebih dulu melakukannya dengan mediasi.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Rabu (12/3) menyebutkan pengancaman dan penganiayaan itu terjadi di Jl. Rakutta Sembiring, Gg. Cebol, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba pada Minggu (9/3) pukul 11:00.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pelaku pengancaman dan penganiayaan itu seorang anak, NARP, 21, terhadap ibu kandungnya, WSR, 51.
Setelah menerima laporan tentang pengancaman dan penganiayaan itu, personel pikat Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi terhadap anak dan ibu kandung itu di Mapolsek Siantar Martoba, Selasa (11/3) siang.
Keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan, dimana NARP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga tidak melakukan pencurian di rumahnya maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Begitu juga ibu kandungnya, WSR bersedia memaafkan NARP dan tidak akan menuntut proses hukum di kemudian hari.
Dengan adanya perdamaian antara anak dan ibu kandung itu tertulis dalam surat perjanjian lengkap dengan meterai, pihak Polsek Siantar Martoba menyelesaikan perkara itu dengan Problem Solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” sebut Kapolsek Siantar Martoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.