
JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menegaskan untuk mengembangkan dan memajukan kepariwisataan Indonesia, sudah saatnya memperbaiki sistem tata kelola pariwisata melalui Revisi Undang – Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebab, menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini, suatu tata kelola yang baik harus ditopang regulasi kelembagaan yang kuat.
“Sudah saatnya kita memperbaiki sistem tata kelola pariwisata di Indonesia. Agar tidak selalu kalah dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia,” ujar Lamhot dalam rapat kerja Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Perubahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 temtang Kepariwisataan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (11/3/2025).
Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dengan agenda membahas RUU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dihadiri Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dan jajarannya.
Lamhot Sinaga menuturkan, kelembagaan yang kuat dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sektor pariwisata nasional.
Sebab, jika lembaga berjalan tanpa aturan yang tepat, koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan bisa terhambat, padahal menangani sektor pariwiaata, dibutuhkan sinergi yang kuat dan efektif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Dalam regulasi yang tepat dan kuat itulah menjadi payung bagi semua pihak yang berperan dalam industri pariwisata. Jadi semua pihak memiliki peran yang jelas,” tuturnya.
Ketua DPP Golkar ini pun mendorong, pembentukan ‘Tourism Board’ yang nantinya diharapkan aktif dalam mempromosikan destinasi wisata.
“Selain promosi, Tourism Board juga berperan dalam mengoordinasikan industri seperti hotel, maskapai, dan penyelenggara acara. Dengan adanya koordinasi yang baik, sektor ini bisa berkembang lebih cepat dan menarik lebih banyak wisatawan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan, Indonesia perlu menerapkan pajak turis wisata yang saat ini belum diatur secara nasional. Pajak ini, dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas wisata di berbagai destinasi.
“Hingga kini, hanya Bali yang menerapkan pajak turis melalui peraturan daerahnya. Jika pajak turis diterapkan secara nasional, pemasukan dari sektor ini bisa meningkat drastis dan mendukung kemajuan pariwisata,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu melibatkan kementerian lain seperti PU dan Menpora untuk mendukung infrastruktur dan ‘sport tourism’. Dengan kolaborasi yang baik, Indonesia bisa menjadi destinasi wisata unggulan di Asia.
“Melalui revisi Undang-Undang Pariwisata dan pembentukan Tourism Board, sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih cepat. Targetnya Indonesia bisa masuk dalam 10 besar pariwisata dunia dan bersaing dengan negara lain,” jelasnya. (J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.